Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan sebanyak 326 desa tersebar di 29 kecamatan pada tahun 2022 sudah terbentuk Tim Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau PATBM. Pembentukan PATBM berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dan perempuan.
“Target tahun 2022 (PATBM) sudah terbentuk semua,”ujar Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Kamis, 26 Agustus 2021.
Untuk saat ini, kata Tarkul, program nasional berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam rangka memenuhi hak-hak anak.
“Di Kabupaten Serang dari 326 desa baru 33 desa yang sudah terbentuk PATBM atau baru 30 persen,”ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Tarkul, yang terpenting pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu ke semua kecamatan dan desa.
“Karena kalau kunjungan tidak mungkin di masa pandemi covid-19, maka kita lakukan dengan secara virtual. Rencananya sosialisasi akan dilakukan paska Pilkades Serentak Tahun 2021,”katanya.
Lebih lanjut Tarkul mengatakan, sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berkeinginan segera di sosialisasikan kepada para camat dan kepala desa karena kondisi pandemi kemungkinan sosialisasi dilakukan secara virtual. Dalam sosialisasi itu, DKBP3A akan memberikan panduan pembentukannya, setelah itu kita kerjasama dengan masing-masing desa.
“Kita akan bentuk tim relawan seperti mahasiswa, petugas lapangan, pendamping desa. Perdesanya idealnya harus ada PATBM merupakan prakarsa masyarakat, akan terlibat unsur desa, perempuan, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Kamtibmas, kader posyandu, poskamling dan lainnya, jadi semua terlibat,”terang Tarkul Wasyit.
“Jadi struktur PATBM kedepan kalau misal terkait pendidikan agama tokoh agama maka memberikan pencerahan d majelis talim, kalau anak ada kasus didampingi dengan babinsa,”tambah Tarkul.
Sedangkan tujuan dibentuknya PATBM di setiap desa, lebih lanjut Tarkul menambahkan bagaimana sebagai unsur pemerintahan, unsur swasta memberikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan pendampingannya.
“Jadi pemerintah harus hadir, masyarakat juga harus mendukung. Ini juga bentuk antisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak,”tegas Tarkul.
Editor : Engkos Kosasih