Pandeglang – Penetapan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di 207 Desa terhambat, akibat pejabat yang diusulkan pihak Kecamatan ketahuan berafiliasi dengan salah satu calon kepala desa (Calkades).
“Karena harus ada peruban – perubahan usulan pejabat untuk Pjs Kades, maka prosesnya agak sedikit telat. Karena perubahan itu dilakukan mengingat adanya sejumlah pejabat yang diusulkan berafiliasi terhadap calon Kades,” ungkap Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan, Jumat 27 Agustus 2021.
Ia menginginkan, pejabat yang diusulkan menjadi Pjs Kades merupakan pejabat yang netral, artinya tidak condong terhadap salah satu calon kades. Supaya tidak ada kepentingan politik dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
“Kami menginginkan Pjs Kades yang benar – benar netral. Supaya dalam menjalankan roda pemerintahan di desa itu baik dan lancar,” katanya.
Diakuinya, sekarang ini dokumen usulan Pjs Kades sudah ada di meja Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Namun memang, masih ada beberapa kecamatan yang masih dalam proses perubahan -perubahan.
“Ya mudah – mudahan prosesnya segera rampung dan cepat diparaf oleh Bupati Pandeglang. Karena hambatannya ini perubahan usulan pejabat yang diusulkan oleh pihak kecamatan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah jabatan Plh Kades sudah habis atau belum. Doni mengaku, belum karena belum ada penetapan Pjs Kades. Nanti setelah Pjs nya ditetapkan, maka jabatan Plh habis.
“Namun, untuk sementara ini rida pemerintahan di desa masih teris berjalan oleh Plh Kades. Sebab Plh juga bisa mencairkan sebagian dana desa, cuma yang tidka bisa untuk kegiatan fisik,” tandasnya
Editor : Engkos Kosasih