Pengangguran di Kab. Tangerang Jadi Calo Tenaga Kerja; Tipu 50 Orang, Tilep Duit Rp68 Juta

Date:

1630036085995
Dua Tersangka Penipuan Calo Tenaga Kerja di Kabupaten Tangerang. (Dok Polsek Balaraja).

Tangerang-  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja menangkap dua tersangka penipuan dengan modus menawarkan jasa bisa memasukan korbannya bekerja sebagai karyawan pabrik. 

Kedua tersangka yakni Suherwin alias Haji (40) warga Pabuaran, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, dan Muslifah alias Ipong (43) yang berdomisili di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. 

Kanitreskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, terungkapnya kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja ini berawal dari laporan lima orang korban yang mengaku telah ditipu oleh tersangka Suherwin. 

Kepada polisi, para korban mengaku telah memberikan uang sebesar 10-13 juta rupiah kepada Suherwin untuk bisa bekerja di PT. Adis Balaraja. 

“Tapi sampai batas waktu yang sudah dijanjikan pekerjaannya tidak ada. Merasa sudah tertipu akhirnya mereka (korban) datang membuat laporan,” Kata Ipda Jarot kepada BantenHits, Kamis 26 Agustus 2021. 

Atas laporan tersebut polisi kemudian menangkap Suherwin di rumahnya. Setelah diperiksa, ia mengaku jika uang hasil menipunya itu dibagi dua dengan seorang perempuan bernama Muslifah alias Ipong. 

“Lima orang korban ini memberikan uang kepada Suherwin lalu uangnya diserahkan kepada Ipong ternyata uangnya dibagi dua saling separuh,” Imbuhnya.

Dari informasi itu polisi kemudian menangkap Ipong. Namun, usai ditangkap para korban yang lainnya pun ikut datang melapor.

Sementara ini ada 20 orang yang menjadi korban penipuan calo tenaga kerja tersebut, 15 orang diantaranya merupakan korban tersangka Ipong. 

Dari hasil penyelidikan, polisi memperkirakan masih ada 34 korban Ipong lainnya yang belum datang melapor. Rata-rata para korban berasal dari wilayah Pasar Kemis, Cikupa, Panongan, dan Balaraja. 

“Tersangka mengaku punya kenalan orang dalam di PT Adis, Chingluh, dan KMK. Para korban yang percaya kemudian diminta uang jumlahnya variatif ada yang 13 juta, paling minim itu 10 juta yang 9 juta juga ada,” Terangnya.

Kepada polisi, Suherwin mengaku baru beberapa bulan saja menjadi calo penipuan tenaga kerja. Namun, untuk tersangka Ipong polisi masih mendalaminya lantaran saking banyaknya korban. 

Dari penghitungan sementara polisi, untuk lima orang korban saja kedua tersangka sudah meraup uang sekitar 68 juta rupiah. Uang itu digunakan oleh mereka untuk keperluan pribadi karena tidak mempunyai pekerjaan lain. 

“Ini masih kita dalami kita juga masih menunggu korban lainnya untuk melapor. Namun, para tersangka akan kita jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

 

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related