Pernah Bikin ‘KO’ Pemprov Banten, Maha Bidik Sebut Kadis PUPR Banten yang Dicopot Akan Dicatat Sejarah Jika Menggugat ke PTUN

Date:

IMG 20200415 134356
Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan Pemprov Banten melalui Biro Umum terkait sengketa informasi soal SPJ BPO Gubernur Banten yang diajukan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Foto: Gedung Mahkamah Agung (dok.mahkamahagung.go.id)

Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Kadis PUPR Banten, Moch Treggono.

Pria yang disebut-sebut sebagai orangnya Sekda Banten Al Muktabar yang mengundurkan diri ini kemudian ditempatkan Wahidin Halim sebagai staf ahli. Pelantikan telah dilaksanakan Kamis, 26 Agustus 2021.

Berpotensi Langgar Peraturan

Mutasi terhadap Trenggono memantik reaksi Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik atau Maha Bidik. Mutasi diduga melanggar aturan perundang-undangan.

Perkumpulan Maha Bidik diketahui pernah mengalahkan Pemprov Banten di PTUN hingga Mahkamah Agung terkait permohonan dokumen soal biaya operasional gubernur Banten pada 2019 lalu.

“Proses mutasi Kadis PUPR sebagai staf ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Banten diduga melanggar ketentuan Pasal 131 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Ketua Perkumpulan Maha Bidik, Moch. Ojat kepada BantenHits.com, Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurut Ojat, berdasarkan link berita di situs resmi Pemprov Banten, Moch. Trenggono baru dilantik sebagai Kadis PUPR pada tanggal 19 November 2019, sehingga sampai saat dimutasi dia baru menjabat 1 tahun 10 bulan.

“Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat 2 huruf c P 11 Tahun 2017 (disebutkan) dimana disyaratkan untuk melakukan mutasi harus menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun,” tegas Ojat.

“Dan pada Pasal 131 ayat 4. PP 11 Tahun 2017 juga mensyaratkan adanya koordinasi dengan KASN,” sambungnya.

Terkait sudah atau belumnya koordinasi dengan pihak KASN, lanjutnya, tentunya harus ditanyakan kepada KASN. Akan tetapi jika melihat sudah dilakukan mutasi, Ojat menduga koordinasi belum dilakukan.

“Karena sangat kecil kemungkinan jika KASN memberikan persetujuan. Karena jelas syarat formil minimal menjabat 2 tahun tidak terpenuhi,” bebernya.

“Saya pun tidak paham di staf ahli yang mana ditempatkannya Pak Trenggono ini. Karena jika tidak satu klasifikasi jabatan, maka potensi pelanggarannya kembali terjadi yakni ketentuan pasal 131 ayat 2 huruf a PP 11 tahun 2017,” lanjutnya.

IMG 20190805 WA0024
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat menunjukkan bukti tanda terima laporan di Bareskrim Polri. Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional gubernur Banten dan Wagub selama 2017-2018.(Istimewa)

Aturan Kedaruratan COVID-19

Pemprov Banten disebut melakukan mutasi terhadap Trenggono dengan menggunakan Surat Edaran (SE) MEN PANRB Nomor 52 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) yang diterbitkan pada 22 April 2020.

Namun, penggunaan aturan tersebut menurut Ojat, lagi-lagi harus diuji apakah telah sesuai penerapan dan syarat–syaratnya.

Ojat menyoroti ketentuan pada angka 3 huruf a. Umum angka 5 pada SE MENPANRB Nomor 52 tahun 2020 yang berbunyi:

Pengaturan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dimaksud dalam edaran ini hanya berlaku pada masa kondisi kedaruratan dan jabatan strategis terkait dengan percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)…….

Mengacu poin itu, Ojat berpandangan diksi ‘Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi’ yang dimaksud dalam Surat Edaran MENPANRB Nomor 52 Tahun 2020 hanya berlaku dengan syarat yakni pada masa kondisi kedaruratan, dan jabatan strategis terkait dengan percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Ojat juga merujuk ketentuan pada angka 3 huruf c tentang tahap pelaksanaan mutasi angka 1 mengenai persyaratan mutasi pada huruf b yang berbunyi :

Untuk mutasi internal maupun ekternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik..

Poin ini, kata Ojat, mengatur syarat minimal satu tahun menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi sejak dilantik. Sementara di Pasal 131 PP 11 tahun 2017 syarat minimal menjabat adalah dua tahun.

“Adalah menjadi menarik, bagaimana suatu surat edaran ketentuannya bisa bertentangan dengan PP 11 Tahun 2017, khususnya Pasal 131. Apalagi surat edaran tidak dikenal dalam UU 12 Tahun 2011,” jelas Ojat.

“Dan herannya, KASN kok tidak melakukan atau memberikan reaksi untuk mempertanyakan surat edaran yang bertentangan dengan PP, ” sambungnya.

Bukan Jabatan Strategis Penanganan COVID-19

Jika SE akhirnya dibenarkan sebagai dasar hukum mutasi terhadap Trenggono, lagi-lagi Ojat menemukan celah pelanggaran di dalamnya.

Ojat tak sependapat jika Kadis PUPR digolongkan sebagai jabatan strategis terkait dengan percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang merupakan salah satu syarat dalam melakukan mutasi/rotasi dengan menggunakan dasar SE MENPANRB Nomor 52 TAHUN 2020.

Pasalnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 03 April 2020 tak terdapat jabatan Kadis PUPR sebagai jabatan yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

“Bahwa dengan demikian adalah menjadi tugas KASN untuk melakukan langkah – langkah yang menjadi tupoksi sebagaimana amanat dari SE MENPANRB Nomor 52 TAHUN 2020,” ucapnya.

Ojat juga menambahkan, sejarah akan mencatat jika Trenggono berani mengajukan gugatan ke PTUN terkait pencopotan dirinya oleh Gubernur Banten.

“Adalah akan dicatat dalam sejarah kepegawaian di Provinsi Banten jika Pak Trenggono berani melakukan Keberatan dan bahkan gugatan ke PTUN. Bukan karena jabatannya akan tetapi untuk menguji aturannya,” pungkasnya.

Belum ada keterangan resmi dari Pemprov Banten terkait pencopotan Moch. Trenggono. BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui Kepala BKD Banten, Komarudin tak direspons.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related