Serang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Serang melayangkan surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Serang dipercepat dari jadwal 9 Oktober 2021.
“Saya belum bisa memberikan informasi lebih banyak, kita akan menyampaikan permohonan Kemendagri supaya Pilkades di kabupaten Serang bisa dilakukan lebih awak dari kebijakan sebelumnya,” katanya Kepala Bidang Pemerintah Desa atau Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Serang Heni Suhaeri kepada awak media, Jumat 27 Agustus 2021.
Dia meminta selama penundaan perhelatan Pilkades para calon dilarang untuk melakukan kampanye secara langsung maupun virtual.
“Sosialisasi di batasi meski level dua tetap Pemerintahan kabupaten kota di larang yang potensial kerumunan, kita tinggal menunggu hari H. Kampanye juga kan virtual, harusnya juga kampanye harus sudah selesai,” tegasnya.
Beberapa alat peraga kampanye calon kepala desa dibeberapa titik sudah dibersihkan, hanya tersisa baliho sosialisasi milik penyelanggara sebagai alat sosialisasi sosok para calon.
“Untuk APK yang di buat oleh calon itu di tertibkan, kecuali yang di buat oleh panitia karena sebagai bentuk sosialisasi karena yang di pasang semua calon tidak hanya satu calon seperti yang di buat oleh calon kades masing-masing,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih