Pandeglang – Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.Hal itu karena para Kades ini belum menindaklanjuti hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Inspektorat lebih dari 6 bulan.
“Memang kita sudah melakukan pemanggilan sejumlah Kades, dan sekitar pekan juga akan melakukan pemanggilan lagi sekitar 38 kades,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Pandeglang, Taufik, Sabtu 28 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap sejumlah Kades yang mencalonkan kembali di Pilkades, karena pihak Kejari sudah melakukan kerjasama dengan Inspektorat Pandeglang, dalam melakukan pendampingan.
Tujuannya agar para Kades yang belum menindaklanjuti hasil temuan BPK, supaya segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Rata – rata temuannya belum membayarkan pajak, kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan anggaran,” katanya.
Ditambahkannya, para kades yang sudah dilakukan pemanggilan, diberikan waktu selama dua minggu untuk dapat menyelesaikan temuan BPK. Jika sampai tidak ditindaklanjuti maka persoalan itu bisa lanjut.
“Namun memang sudah ada juga sebagian Kades yang sudah menindaklanjuti hasil temuan BPK itu. Artinya yang sudah menindaklanjuti tidak ada persoalan lagi,” ujarnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pandeglang, Iis Iskandar mengaku, dari jumlah keseluruhan Kepala Desa ada sekitar 60 persen yang belum menindaklanjuti temuan BPK. Kata dia, temuannya itu mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran dan pajak.
“Karena kami sudah menjalin kerjasama pendampingan dengan pihak Kejari Pandeglang, maka Kades yang belum menindaklanjuti hasil temuan BPK lebih dari 6 bulan itu sekarang ditangani pihak Kejaksaan,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih