Serang – Kasus kejahatan di wilayah hokum Polda Banten mengalami kenaikan pada minggu ke-4 bulan Agustus sebesar 58 persen jika dibandingkan dengan minggu ke-3.
“Minggu ke-4 bulan Agustus 2021 ini telah terjadi 41 kasus tindak kejahatan atau pidana. Hal ini mengalami kenaikan jika dibandingkan pada minggu ke-3, kasus tindak pidana yang terjadi sebanyak 26 kasus tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Sabtu 28 Agustus 2021.
Shinto Silitonga juga menjelaskan jika kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten diikuti Polres Serang Kota, Polres Cilegon dan Polres Pandeglang.
“Tindak kejahatan tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 16 kasus. Kasus ini meningkat 60 persen dari 33.33 persen atau dari 10 kasus pada minggu ke-3 menjadi 16 kasus pada minggu ke-4,” jelasnya.
Dari data gangguan kamtibmas, trend kejahatan atau kejahatan yang sering terjadi adalah Curat (pencurian dengan pemberatan) sebanyak 10 kasus, diikuti kasus tindak pidana narkotika dan penipuan, masing-masing 5 kasus tindak pidana.
Shinto menyatakan dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada di lingkungan sekitarnya.
“Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya untuk mencegah terjadi tindak kejahatan. Seperti kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya siskamling merupakan upaya untuk menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” ungkap Shinto Silitonga.
Ia menjelaskan, tugas menjaga kamtibmas bukanlah tanggung jawab Polisi semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen warga masyarakat. Untuk itu Polda Banten mengajak seluruh warga agar berperan aktif dalam memelihara kamtibmas, sehingga Banten yang aman dan damai dapat terwujud
“Kepolisian Daerah Banten akan senantiasa meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) melalui kegiatan preemtif, preventif dan _law enforcement_ atau repressive,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih