Pengedar Sabu di Wilayah Cipanas Lebak Dibekuk Polisi; 14 Plastik Diamankan

Date:

IMG 20210829 WA0000
IK warga Cipanas diamankan Satnarkoba Polres Lebak beserta 14 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu. (Istimewa)

Lebak- IK (26) warga Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak dibekuk polisi, Jumat, 27 Agustus 2021.

Ia digelandang tim Satnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, IK biasa mengedarkan sabu di wilayah Cipanas, Kabupaten Lebak. Saat dibekuk, 14 bungkus plastik bening berisikan sabu berhasil disita.

“Di tangkap di Gardu Pos depan rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,”kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana.

“Kita juga amankan 2 buah pipa kaca 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merk vivo warna biru,”tambahnya.

Kata Ilman, saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya.

“Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Laksanakan Perintah Presiden Prabowo soal Efisiensi Belanja Negara, Al Muktabar Minta Jajaran Kurangi Kegiatan Seremonial

Berita Banten - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memerintahkan...

40 Wajib Pajak di Kota Tangerang Raih Penghargaan dari Bapenda Kota Tangerang

Berita Tangerang - 40 wajib pajak di Kota Tangerang...

Sudah 380 Mahasiswa di Kota Tangerang Dapat Bansos Mahasiswa yang Digelontorkan Dinsos sepanjang 2024

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkapkan, sudah...