Lebak- IK (26) warga Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak dibekuk polisi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Ia digelandang tim Satnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, IK biasa mengedarkan sabu di wilayah Cipanas, Kabupaten Lebak. Saat dibekuk, 14 bungkus plastik bening berisikan sabu berhasil disita.
“Di tangkap di Gardu Pos depan rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,”kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana.
“Kita juga amankan 2 buah pipa kaca 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merk vivo warna biru,”tambahnya.
Kata Ilman, saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya.
“Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana