Lebak- Sebanyak 2.183 warga Baduy, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak memiliki e-KTP. Hal itu terbukti setelah mereka menjalani perekaman KTP elektronik.
Sabtu, 28 Agustus 2021, Disdukcapil Kabupaten Lebak menjemput bola dan melakukan perekaman terhadap warta baduy dan masyarakat sekitar di Kampung Cijahe, Desa Kebon Cau, Kecamatan Bojongmanik.
“Kami (Disdukcapil) menargetekan 2.183 warga Baduy yang rekam KTP, semua terakomodir. Ini untuk memudahkan serta membantu masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan serta pemutakhiran data kependudukan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak,Ahmad Najiyullah, Minggu, 29 Agustus 2021.
Najiyullah menerangkan bahwa KTP warga Baduy berbeda dengan milik masyarakat umum.
Perbedaan, mata Najiyullah terletak di kolom agama. Di mana, pada e-KTP milik warga baduy tercantum agama ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa’.
“Ada 7 ribu lebih warga Baduy yang wajib KTP. Yang terdaftar di kita (Disdukcapil)
sebanyak 5.113 orang, nah (2.183) ini merupakan sisa dari warga Baduy yang wajib KTP. Hari itu juga, setelah di rekam mereka langsung mendapatkan KTP nya,”katamya
“Kolom agama itu bukan keinginan warga Baduy, mereka sebelumnya mengingkan Sunda Wiwitan. Namun, setelah keputusan Mahkamah Agung (MK) keluarlah Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” sambung Najiyullah menjelaskan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso menjelaskan, bahwa administrasi kependudukan ini sangat penting untuk diri sendiri karena, segala hal apapun tetap harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Contohnya, tutur Budi, seperti ketika ingin mengambil bantuan dari pemerintah harus memiliki NIK dan mendaftarkan sekolah anakpun harus memiliki akta kelahiran.
“Baduy adalah bagian dari NKRI, karena bagian dari NKRI kita tetap mempertahankan adat dan kearifan lokal suku Baduy. Kita sama sama jaga, tetapi administrasi pemerintahan harus tetap kita ikuti,” tegasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana