Pandeglang – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pandeglang, harus memiliki kartu vaksin dan antigen. Sebab hal itu menjadi syarat mutlak peserta seleksi.
“Kartu vaksin dan tes antiges jadi syarat mutlak bagi peserta tes PPPK. Jika tidak melampirkan itu (kartu vaksin dan antigen) tidak akan bisa mengikuti tes seleksi,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Selasa 31 Agustus 2021.
Diberlakukannya persyaratan tersebut kata Fahmi, lantaran sekarang ini tengah musim pandemi COVID-19, sehingga para peserta harus benar – benar menerapkan protokol kesehatan, salah satunya melampirkan kartu bahwa bukti sudah disuntik vaksin dan tes antigen.
“Minimal vaksin dosis pertama, itu harus dilampirkan dalam persyaratan oleh peserta. Karena sudah jadi syarat mutlak,” katanya.
Fahmi menjelaskan, Pemkab Pandeglang menginginkan pelaksanaan tes PPPK ini digelar tanggal 15 September 2021. Namun pemerintah pusat menjadwalkan tanggal 20 September tahun ini.Sedangkan untuk pelaksanaan tes seleksi PPPK tersebut, pihaknya sudah menentukan tempat dan menyiapkan sarana komputerisasi.
“Untuk mekanisme pelaksanaan tes nya juga harus mengikuti aturan sesuai prokes COVID-19. Sehingga pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sekaligus, tapi waktunya sampai 15 hari,” ujarnya.
Diakuinya, kuota PPPK di Pandeglang untuk tenaga pendidik atau guru sebanyak 5027 dan non guru sebanyak 72. Namun ia mengaku, sangat menyayangkan jika dari jumlah kuota guru 5027 yang mendaftar hanya 4090 orang. Sedangkan Pandeglang mendapat jatah formasi CPNS dan PPPK sebanyak 5.603.
“Saya juga menyayangkan yang mendaftar seleksi PPPK tidak sampai target dari kuota yang sudah ditetapkan. Mungkin karena persyaratannya yang tidak terpenuhi calon peserta,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih