Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memeriksa sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri di Kabupaten Pandeglang, terkait dugaan penyimpangan bantuan pengadaan tablet senilai Rp 8 miliar.
Bantuan tersebut diketahui berasal dari dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang pada 2019 lalu. Sejauh ini, Kejari sudah memeriksa 18 Kepsek SMP secara bergilir.
“Benar, kami sudah memanggil sebagian penerima bantuan pengadaan tablet untuk dilakukan pemeriksaan. Sisanya nanti akan kami periksa secara bertahap,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo, Selasa (31/8/2021).
Kunto menduga ada kelebihan pembayaran dalam pengadaan tablet tersebut. Sebab, dalam proses pengadaan bantuan tersebut tidak membuat perbandingan harga di toko penyedia yang lain.
“Intinya kenapa tidak membuat perbandingan dan tidak ada proses tawar menawar terlebih dahulu pada saat pengadaan tersebut,” jelasnya.
Kunto juga memastikan bakal terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Kepsek. Tercatat ada 45 SMP penerima bantuan tablet dari BOS afrimasi
“Proses penyidikannya terus berlanjut sampai kami dapatkan bukti yang kuat,” tandasnya.
Editor : Fariz Abdullah