Beda Respons Mensos Risma dengan Pejabat Banten saat Bank Penyalur Bantuan COVID-19 Kinerjanya Lambat

Date:

SAVE 20210814 090059 scaled
Foto ilustrasi: Mensos Tri Rismaharini memastikan bantuan untuk yatim piatu yang orangtuanya meninggal akibat COVID-19 akan disalurkan 2022.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Menteri sosial (Mensos) Tri Rismaharini memarahi pejabat sebuah bank BUMN karena dianggap tidak becus dan lambat dalam menyalurkan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak pandemi.

Kemarahan Risma diluapkan saat rapat evaluasi dan pencocokan data penyaluran dana bantuan sosial dari pemerintah pusat kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi di sebuah hotel di Jember, Jawa Timur, Minggu, 28 Agustus 2021.

“Tolonglah, diperbaiki ini kinerja ini bank. Kalau anda tidak sanggup, bilang saja. Segera saya ganti dengan yang lain,” kata Risma seperti dikutip BantenHits.com dari Merdeka.com.

“Kalau sampai tidak bisa dicairkan, anda harus tanggung jawab. Anda kan tidak tahu rasanya, ketika anak anda besoknya bingung mau makan apa,” sambung Risma sambil menunjuk-nunjukkan jarinya ke arah pejabat bank BUMN tersebut.

Temuan BPK

Cerita soal lambatnya kinerja bank penyalur bantuan COVID-19 juga terjadi di Banten. Bahkan lambatnya kinerja bank tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Parahnya lagi, kerjasama penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19 diduga menyalahi aturan.

Seperti diberitakan BantenHits.com sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan Belanja Tak Terduga (BTT) pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 770 miliar. Dana tersebut telah direalisasikan Rp 576,9 miliar atau 74,9 persen dari anggaran.

Kegiatan yang dianggarkan melalui BTT 2020 direncanakan untuk dilaksanakan oleh sepuluh perangkat daerah berdasarkan program dan kegiatan, yakni BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan, Dinas Koperasi UKM, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perindustrian.

Dinas Sosial diketahui menjadi dinas terbanyak yang melaksanakan kegiatan dari anggaran BTT 2020 sebesar Rp 432,3 miliar untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.

Terkait penyaluran bantuan JPS tersebut, Dinas Sosial bekerjasama dengan tiga bank konvensional, yakni BRI dengan wilayah penyaluran Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Kemudian BJB dengan wilayah penyaluran Kabupaten dan Kota Tangerang, serta BJB Syariah untuk wilayah penyaluran Kota Tangerang Selatan.

Pada sisi administrasi, pelaksanaan penyaluran bantuan untuk warga terdampak COVID-19 di Banten itu, ternyata banyak masalah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengendus sejumlah masalah yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2020.

Dalam LHP ditemukan setidaknya tiga masalah penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Kerjasama dan Rekening Operasional Tak Sesuai Aturan

Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan tiga lembaga keuangan sebagai penyalur bantuan JPS untuk warga terdampak COVID-19 di Banten, yakni BRI, BJB, dan BJB Syariah.

Setelah bank penyalur ditetapkan, dibuatkan perjanjian kerjasama antara bank penyalur dengan Pemerintah Provinsi Banten. Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Dinas Sosial.

BUD juga telah membuka lima rekening operasional di tiga bank penyalur bantuan, yakni:

– Rek BJB 0102********* an. BUD Covid 19 PR,
– Rek BJBS 0050********* an. BUD COVID-19 Provinsi Banten,
– Rek BRI 0084*********** an. BUD Covid-19 Provinsi,
– Rek BJB 0089********* an bendahara Umum dan,
– Rek BRI 0084*********** an. Bendahara Umum Daerah.

Penandatangan kerjasama antara Dinsos dengan BJB, BRI, dan BJB Syariah sebagai bank-bank penyalur ini, ternyata diduga melabrak aturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah.

Berdasarkan pasal 17 PP 39/2007, semestinya kerjasama keuangan dengan bank umum dilakukan Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal ini BPKAD.

Bantuan Dilaporkan Tersalurkan Tapi Ditemukan Uang Rp 241,5 Juta di Rekening

Dinas Sosial Provinsi Banten menyajikan laporan penyaluran bantuan JPS yang penyalurannya dilakukan melalui rekening BRI untuk masyarakat terdampak COVID-19 per tanggal 31 Desember 2020.

Berdasarkan perjanjian Nomor 460/584-DINSOS/2020 dan B. 2089/XV/KC/05/2020 tanggal 8 Mei 2020, jangka waktu perjanjian kerjasama adalah 8 Mei – 31 Desember 2020.

Dinas Sosial memastikan bantuan telah seluruhnya tersalurkan pada seluruh penerima per 31 Desember 2020, namun ternyata berdasarkan pemeriksaan ditemukan pada 18 Januari 2021 ada penambahan saldo sebesar Rp 241,5 juta pada rekening yang digunakan untuk menyalurkan bantuan.

BRI Belum Laporkan Penyaluran Bantuan

Dinas Sosial Provinsi Banten hingga 30 Maret 2021 belum menerima laporan tertulis dari BRI terkait pelaksanaan penyaluran bantuan JPS untuk warga terdampak COVID-19.

Padahal BJB dan BJB Syariah telah melampirkan laporan penyaluran bantuan JPS per Februari 2021.

Kerjasama penyaluran bantuan antara Pemprov Banten dengan bank-bank penyalur sendiri berakhir pada 31 Desember 2020.

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, BPKAD telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Dinas Sosial terhadap Sisa Penyaluran Dana Bantuan JPS.

“Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut di antaranya telah dilakukan rekonsiliasi antara BPKAD, Dinas Sosial dan BRI untuk memastikan Dana Yang harus dikembalikan ke Kas Daerah. Dan atas sisa dana sebesar Rp241.500.000,00 telah seluruhnya disetor ke kas daerah pada tanggal 26 Maret 2021 dan 1 April 2021,” kata Rina kepada BantenHits.com, Rabu sore, 21 Juli 2021.

Terkait belum adanya laporan dari BRI, lanjutnya, hal ini sudah ditindaklanjuti. BRI telah menyampaikan laporan penyaluran JPS secara tertulis atas penyaluran JPS Tahun 2020, dengan nomor surat: B.26.e-KW/SEI/3/2021.

BRI sendiri hingga berita dipublikasikan tak merespon upaya konfirmasi yang disampaikan BantenHits.com melalui surat elektronik.

Saat berkali-kali diminta penjelasan terkait perjanjian kerjasama Pemprov Banten dengan bank-bank penyalur yang diduga melabrak aturan perundang-undangan karena tidak ditandatangani BPKAD, Rina memilih bungkam.

Menurut Rina, penggunaan rekening penyaluran JPS tersebut, BPKAD selaku BUD telah menetapkan rekening penyalur JPS sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.142-HUK/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Penetapan Lembaga Keuangan Perbankan Penyalur Bantuan Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat Rentan Terhadap Resiko Sosial Akibat Wabah Corona Virus Desease (Covid-19), serta Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.153-HUK/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.142-HUK/2020 tentang Penetapan Lembaga Keuangan Perbankan Penyalur Bantuan Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat Rentan Terhadap Resiko Sosial Akibat Wabah Corona Virus Desease (Covid-19).

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related