Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 6 September 2021.
Beberapa peraturan pun mulai mengalami penyesuaian. Diantaranya, jam operasional para pedagang kaki lima (PKL), Restoran atau kafe hingga jadwal kereta rel listrik (KRL).
“Ya sekarang kafe/rumah makan atau restoran boleh buka sampai jam 21.00 WIB,”kata anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi kepada BantenHits, Rabu, 1 September 2021.
“Jadwal KRL juga sudah kembali normal,”tambahnya.
Kata Ajis, kebijakan itu diambil menyusul kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak melandai.
Meski demikian, pria yang menjabat Plt Asda 2 Pemkab Lebak ini juga mewanti-wanti agar masyarakat tak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kita juga gencar melakukan vaksinasi agar terwujud herd immunity. Kami harap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,”imbuhnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana