Dear Warga Lebak, Sampai 6 September PKL dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Date:

Screenshot 2021 09 01 06 42 26 63 1c337646f29875672b5a61192b9010f9
Salah satu Kafe di Rangkasbitung. Sampai 6 September 2021, PKL dan Kafe diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. (FOTO @infolebakbanten)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 6 September 2021.

Beberapa peraturan pun mulai mengalami penyesuaian. Diantaranya, jam operasional para pedagang kaki lima (PKL), Restoran atau kafe hingga jadwal kereta rel listrik (KRL).

“Ya sekarang kafe/rumah makan atau restoran boleh buka sampai jam 21.00 WIB,”kata anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi kepada BantenHits, Rabu, 1 September 2021.

“Jadwal KRL juga sudah kembali normal,”tambahnya.

Kata Ajis, kebijakan itu diambil menyusul kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak melandai.

Meski demikian, pria yang menjabat Plt Asda 2 Pemkab Lebak ini juga mewanti-wanti agar masyarakat tak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Kita juga gencar melakukan vaksinasi agar terwujud herd immunity. Kami harap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,”imbuhnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related