Serang- JL (35) warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dibekuk tim Resmob Polres Serang, Selasa, 31 Agustus 2021.
Bukan tanpa alasan, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu dicokok karena telah membunuh H. Raman (71), seorang kakek yang tinggal satu kampung dengannya.
Penangkapan JL pun tergolong singkat. Pasalnya, tim asuhan AKP David Adhi Kusuma hanya membutuhkan waktu 6 jam.
“Sudah kita amankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits, Rabu, 1 September 2021.
David mengungkapkan aksi pembunuhan yang dilakukan JL tergolong sadis.
Ia secara tiba-tiba menyerang H. Raman secara membabi buta menggunakan kayu hingga tewas sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat itu korban sedang berkebun, tiba-tiba pelaku menyerang,”tuturnya.
“Setelah korban tak berdaya pelaku langsung menyeret korban kebelakang rumah dan menyembunyikan di dalam kolam air,”tambah jebolan Akpol 2012 ini.
David mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intens kepada pelaku untuk menggali motif dari aksi pembunuhan.
“Motifnya masih kita dalami,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JL disangkakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana