Serang – Suara misterius dan luka aneh yang mewarnai peristiwa kematian Asni (55) warga Kampung Masigit Lor, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa sore, 31 Agustus 2021 akhirnya terkuak.
Berkat kejelian dalam melakukan olah TKP, jajaran Satreskrim Polres Serang Kota akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Asni sekaligus menangkap pelakunya.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, korban meregang nyawa usai dicekik oleh istrinya sendiri, W (56). Bercak darah di ujung kuku W menjadi bukti W pelaku yang mencekik Asni.
Tolak Berhubungan Badan
Menurut Maruli, motif pembunuhan terhadap Asni terjadi karena pelaku menolak ajakan korban untuk berhubungan badan. Saat itu, korban yang birahinya sudah memuncak langsung menarik tangan korban ke kamar.
Pelaku menolak hubungan badan karena pelaku khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Pasalnya, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk kerja di Arab Saudi.
“Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustadz, ke kiyai biar sah hubungannya,” kata Maruli saat pres conference di Mapolres Serang Kota, Rabu 1 September 2021.
Karena ajakannya ditolak pelaku, lanjut Maruli, korban emosi dan menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sebelumnya sempat mendapat kekerasan dari korban.
“Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Dan terlapor mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, jika pengungkapan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP. Sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.
Bahkan, lanjut AKBP Hutapea, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
“Dalam rumah tersebut kita temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kita cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban,” ucap AKBP Hutapea.
“Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku disangkakan pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 tahun 2003 tentang KDRT.
“Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, warga Kampung Masigit, RT 01 RW 03, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa siang, 31 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 WIB mendadak geger.
Penyebabnya, warga tiba-tiba mendengar suara misterius berupa teriakan minta tolong dari rumah Asni (55). Mereka pun langsung melapor ke Ketua RT 01, Hadiri.
Bersama warga, Hadiri kemudian mendatangi rumah Asni. Namun, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Warga pun terpaksa mendobrak pintu rumah.
“(Ada suara teriakan) minta tolong teriak dari rumah Pak Asni itu dan terus laporan ke RT, terus meluncur ke sini dan masih terkunci rumahnya itu, terus didobrak,” jelas Hadiri kepada awak media termasuk wartawan BantenHits.com, Mahyadi di lokasi.
Setelah warga bisa masuk ke dalam rumah, lanjut Hadiri, warga kaget karena mendapati Asni sudah terbujur kaku di dalam kamarnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana