Tiga Temuan BPK terkait BRI yang Jadi Penyalur Bantuan COVID-19 Pemprov Banten

Date:

Ilustrasi Bansos JPS (Net)

Tangerang – Bank Rakyat Indonesia atau BRI menjadi salah satu bank yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Banten menjadi bank penyalur bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak COVID-19.

Selain BRI, ada juga dua bank lainnya yang ditunjuk jadi penyalur bantuan JPS, yakni BJB dan BJB Syariah. Adapun wilayah penyaluran dibagi, dimana BRI dengan wilayah penyaluran Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Kemudian BJB dengan wilayah penyaluran Kabupaten dan Kota Tangerang, serta BJB Syariah untuk wilayah penyaluran Kota Tangerang Selatan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengendus sejumlah masalah dalam penyaluran JPS untuk warga terdampak COVID-19 di Banten. Temuan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2020.

Dalam LHP BPK yang salinan resminya dimiliki BantenHits.com ditemukan setidaknya tiga masalah penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19. BRI menjadi satu-satunya bank penyalur yang muncul dari tiga temuan BPK tersebut.

Kerjasama dan Rekening Operasional Tak Sesuai Aturan

Penetapkan tiga lembaga keuangan sebagai penyalur bantuan JPS untuk warga terdampak COVID-19 di Banten, yakni BRI, BJB, dan BJB Syariah ditetapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Setelah bank penyalur ditetapkan, dibuatkan perjanjian kerjasama antara bank penyalur dengan Pemerintah Provinsi Banten. Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Dinas Sosial.

Bendahara Umum Daerah atau BUD juga telah membuka lima rekening operasional di tiga bank penyalur bantuan, yakni:

– Rek BJB 0102********* an. BUD Covid 19 PR,
– Rek BJBS 0050********* an. BUD COVID-19 Provinsi Banten,
– Rek BRI 0084*********** an. BUD Covid-19 Provinsi,
– Rek BJB 0089********* an bendahara Umum dan,
– Rek BRI 0084*********** an. Bendahara Umum Daerah.

Penandatangan kerjasama antara Dinsos dengan BJB, BRI, dan BJB Syariah sebagai bank-bank penyalur ini, ternyata diduga melabrak aturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah.

Berdasarkan pasal 17 PP 39/2007, semestinya kerjasama keuangan dengan bank umum dilakukan Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal ini BPKAD.

Bantuan Dilaporkan Tersalurkan Tapi Ditemukan Uang Rp 241,5 Juta di Rekening

Dinas Sosial Provinsi Banten menyajikan laporan penyaluran bantuan JPS yang penyalurannya dilakukan melalui rekening BRI untuk masyarakat terdampak COVID-19 per tanggal 31 Desember 2020.

Berdasarkan perjanjian Nomor 460/584-DINSOS/2020 dan B. 2089/XV/KC/05/2020 tanggal 8 Mei 2020, jangka waktu perjanjian kerjasama adalah 8 Mei – 31 Desember 2020.

Dinas Sosial memastikan bantuan telah seluruhnya tersalurkan pada seluruh penerima per 31 Desember 2020, namun ternyata berdasarkan pemeriksaan ditemukan pada 18 Januari 2021 ada penambahan saldo sebesar Rp 241,5 juta pada rekening yang digunakan untuk menyalurkan bantuan.

BRI Belum Laporkan Penyaluran Bantuan

Dinas Sosial Provinsi Banten hingga 30 Maret 2021 belum menerima laporan tertulis dari BRI terkait pelaksanaan penyaluran bantuan JPS untuk warga terdampak COVID-19.

Padahal BJB dan BJB Syariah telah melampirkan laporan penyaluran bantuan JPS per Februari 2021.

Kerjasama penyaluran bantuan antara Pemprov Banten dengan bank-bank penyalur sendiri berakhir pada 31 Desember 2020.

Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, BPKAD telah melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Dinas Sosial terhadap Sisa Penyaluran Dana Bantuan JPS.

“Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut di antaranya telah dilakukan rekonsiliasi antara BPKAD, Dinas Sosial dan BRI untuk memastikan Dana Yang harus dikembalikan ke Kas Daerah. Dan atas sisa dana sebesar Rp241.500.000,00 telah seluruhnya disetor ke kas daerah pada tanggal 26 Maret 2021 dan 1 April 2021,” kata Rina kepada BantenHits.com, Rabu sore, 21 Juli 2021.

Terkait belum adanya laporan dari BRI, lanjutnya, hal ini sudah ditindaklanjuti. BRI telah menyampaikan laporan penyaluran JPS secara tertulis atas penyaluran JPS Tahun 2020, dengan nomor surat: B.26.e-KW/SEI/3/2021.

BRI sendiri hingga berita dipublikasikan tak merespon upaya konfirmasi yang disampaikan BantenHits.com melalui email ke humas@bri.co.id dan corsec@bri.co.id pada 21 Juli 2021.

Saat berkali-kali diminta penjelasan terkait perjanjian kerjasama Pemprov Banten dengan bank-bank penyalur yang diduga melabrak aturan perundang-undangan karena tidak ditandatangani BPKAD, Rina memilih bungkam.

Menurut Rina, penggunaan rekening penyaluran JPS tersebut, BPKAD selaku BUD telah menetapkan rekening penyalur JPS sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.142-HUK/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Penetapan Lembaga Keuangan Perbankan Penyalur Bantuan Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat Rentan Terhadap Resiko Sosial Akibat Wabah Corona Virus Desease (Covid-19), serta Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.153-HUK/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 583/Kep.142-HUK/2020 tentang Penetapan Lembaga Keuangan Perbankan Penyalur Bantuan Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat Rentan Terhadap Resiko Sosial Akibat Wabah Corona Virus Desease (Covid-19).

Terkait kinerja bank BUMN penyalur bantuan COVID-19,Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma memarahi pejabat sebuah bank BUMN karena dianggap tidak becus dan lambat dalam menyalurkan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak pandemi.

Kemarahan Risma diluapkan saat rapat evaluasi dan pencocokan data penyaluran dana bantuan sosial dari pemerintah pusat kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi di sebuah hotel di Jember, Jawa Timur, Minggu, 28 Agustus 2021.

“Tolonglah, diperbaiki ini kinerja ini bank. Kalau anda tidak sanggup, bilang saja. Segera saya ganti dengan yang lain,” kata Risma seperti dikutip BantenHits.com dari Merdeka.com.

“Kalau sampai tidak bisa dicairkan, anda harus tanggung jawab. Anda kan tidak tahu rasanya, ketika anak anda besoknya bingung mau makan apa,” sambung Risma sambil menunjuk-nunjukkan jarinya ke arah pejabat bank BUMN tersebut.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...