Tangerang – Fasilitas yang diberikan negara dalam bidang pendidikan untuk masyarakat tak mampu di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun, bagi pasangan miskin asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Gantina (35) dan Reni Jaya (36) , mendapatkan KIP dan PIP tak semudah gembar gembor iklan program tersebut di televisi.
Dikutip BantenHits.com dari SindoNews.com, pasangan ini mengaku sudah lelah mengurus KIP dan PIP untuk anaknya yang tengah bersekolah di SMAN 6 Tangsel. Padahal dua fasilitas itu sangat membantu keberlangsungan pendidikan sang anak.
“Kita capek udah ngurus ke sana-sini tetap belum dapat kepastiannya itu seperti apa,” tutur Reni di sudut warung kopi dekat kantor Kepala Cabang Dinas (KCD) SMA di Villa Melati Mas, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 1 September 2021.
“Dari sekolah kan disuruh beli juga buat buku paket pendamping, dulu beli Rp900 ribuan. Kalau kemarin ini kita disuruh beli buku harganya Rp510 ribu, belinya di koperasi sekolah, kita bingung uangnya belum ada. Kalau udah ada itu (KIP-PIP) kan agak ringan jadinya,” sambungnya.
Humas SMAN 6 Tangsel, Arie Yunitarie, memastikan pihaknya akan membantu segala proses pembuatan KIP ataupun PIP bagi siswa tidak mampu.
Dia menjelaskan, pada tahun lalu data siswa yang ingin membuat PIP telah diajukan. Namun dari jumlah itu tak seluruhnya bisa disetujui.
“Nanti kita cek dulu ya pak. Pasti sekolah ada alasan. Kita nggak pernah nggak bantu, apalagi untuk masalah PIP dan segala macamnya, kita pasti bantu. Kita upayakan, apalagi tidak mampu,” ucapnya.
Anggaran ‘Bocor’
Cerita Gantia dan Reni yang menyiratkan betapa sulitnya memperjuangkan hak pendidikan bagi anak, justru berbanding terbalik dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten yang justru mudah ‘bocor’.
Berdasarkan penelusuran BantenHits.com pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Banten 2020, ‘kebocoran’ anggaran terjadi pada pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan Ruang Praktik Siswa (RPS) pada sedikitnya 11 SMA/SMK Negeri di Banten pada 2020.
Selama 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menganggarkan belanja modal gedung bangunan SMA/SMK Negeri di Banten senilai Rp 73 miliar lebih dan merealisasikan sebanyak 99,5 persen atau Rp 72,7 miliar lebih.
Hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 105 juta lebih pada proyek RKB dan RPS di 11 SMA/SMK Negeri di Banten, yakni:
1. Pembangunan Dua Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 1 Ciruas
Pembangunan dua RPS SMKN 1 Ciruas Kabupaten Serang dilaksanakan secara swakelola oleh panitia Pembangunan RPS SMKN 1 Ciruas sesuai perjanjian Nomor 800/052-DINDIKBUD/2020 tanggal 24 April 2020.
RPS yang dibangun yakni RPS TKR Otomotif Rp 1,050 miliar dan Permesinan Rp 450 juta atau total anggaran Rp 1,5 miliar. Pembangunan dilakukan selama 120 hari kalender dari 28 Agustus – 26 Desember 2020.
Hasil pemeriksaan atas dokumen dan pengecekan fisik diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp 25,9 juta. Padahal pekerjaan sudah dibayarkan penuh Rp 1,5 miliar pada 18 Agustus dan 10 Desember 2020.
2. Pembangunan RPS SMKN 4 Kota Serang
Pembangunan RPS SMKN 4 Kota Serang dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan RPS SMKN 4 Kota Serang sesuai dengan perjanjian Nomor 800/048-DINDIKBUD/2020 tanggal 24 April 2020.
Ada tiga RPS yang dibangun yakni RPS Permesinan, RPS Teknik Bisnis Sepeda Motor, dan RPS Listrik dengan total anggaran Rp 2,250 miliar. Proyek dilaksanakan selama 120 hari kalender mulai 28 Agustus – 26 Desember 2020.
Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen pada 20 Agustus 2020 dan 10 Desember 2020. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik diketahui terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 27,6 juta.
3. Pembangunan RPS SMKN 6 Kota Serang
Pembangunan RPS SMKN 6 Kota Serang dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan RPS SMKN 6 Kota Serang sesuai dengan perjanjian Nomor 800/045-DINDIKBUD/2020 tanggal 24 April 2020.
Ada dua RPS yang dibangun yakni RPS Pengelasan dan RPS Listrik dengan total anggaran Rp 1,5 miliar. Proyek dilaksanakan selama 120 hari kalender mulai 1 September – 30 Desember 2020.
Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen pada 18 Agustus 2020 dan 10 Desember 2020. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik diketahui terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 4 juta lebih.
4. Pembangunan RPS SMKN 1 Warung Gunung
Pembangunan RPS SMKN 1 Warung Gunung, Kabupaten Lebak dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan RPS SMKN 1 Warung Gunung sesuai dengan perjanjian Nomor 800/048-DINDIKBUD/2020 tanggal 24 April 2020.
Ada dua RPS yang dibangun yakni RPS Perikanan Air Tawarndengan total anggaran Rp 1,5 miliar. Proyek dilaksanakan selama 120 hari kalender mulai 2 September – 31 Desember 2020.
Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen pada 20 Agustus 2020 dan 10 Desember 2020. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik diketahui terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 6,4 juta lebih.
5. Pembangunan RPS SMKN 4 Tangerang
Pembangunan RPS SMKN 4 Tangerang, Kabupaten Lebak dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan RPS SMKN 4 Tangerang sesuai dengan perjanjian Nomor 800/048-DINDIKBUD/2020 tanggal 24 April 2020.
RPS yang dibangun yakni RPS Peranti Perangkat Lunak dengan total anggaran Rp 750 juta. Proyek dilaksanakan selama 120 hari kalender mulai 27 Agustus – 25 Desember 2020.
Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen pada 28 Agustus 2020 dan 10 Desember 2020. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik diketahui terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 6,7 juta lebih.
6. Pembangunan RPS SMKN 7 Tangerang
Pembangunan RPS SMKN 7 Tangerang, Kabupaten Lebak dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan RPS SMKN 7 Tangerang sesuai dengan perjanjian Nomor 800/049-DINDIKBUD/2020 tanggal 24 April 2020.
Ada RPS yang dibangun yakni RPS Tata Boga dan RPS Perhotelan dengan total anggaran Rp 1,5 miliar. Proyek dilaksanakan selama 120 hari kalender mulai 30 Agustus – 28 Desember 2020.
Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen pada 28 Agustus 2020 dan 10 Desember 2020. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik diketahui terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 17,7 juta lebih.
7. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri Wilayah Kabupaten Tangerang
Pembangunan RKB SMA Negeri di wilayah Kabupaten Tangerang, dilaksanakan oleh PT WM sesuai perjanjian Nomor 900/023/ KKPPK/Bid.SMA-Dindikbud/2020 tanggal 3 April 2020.
Proyek dilaksanakan selama 150 hari kalender mulai 7 April – 3 September 2020 dengan total anggaran Rp 9,1 miliar lebih. Pekerjaan tersebut telah dibayar 99,9 persen pada 23 Juli 2020 dan 18 September 2020.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap salah satu sekolah yakni SMAN 25 Kabupaten Tangerang pada 26 Januari 2021. Di sekolah ini terdapat 4 RKB dengan anggaran pembangunan Rp 1,1 miliar lebih.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik diketahui terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 4,8 juta lebih.
8. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri Wilayah Kabupaten Lebak
Pembangunan RKB SMA Negeri di wilayah Kabupaten Lebak, dilaksanakan oleh PT NA sesuai perjanjian/kontrak Nomor 900/011/ KKPPK/Bid.SMA-Dindikbud/2020 tanggal 1 April 2020.
Proyek dilaksanakan selama 150 hari kalender mulai 3 April – 30 Agustus 2020 dengan total anggaran Rp 6,7 miliar lebih. Pekerjaan tersebut telah dibayar 99,9 persen pada 6 Juli 2020 dan 9 September 2020.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap SMAN 1 Maja Kabupaten Lebak pada 26 Januari 2021 dan SMAN 1 Sobang pada 27 Januari 2021.
Di SMAN 1 Maja terdapat 4 RKB dengan anggaran pembangunan Rp 1,1 miliar lebih. Sementara di SMAN 1 Sobang terdapat enam RKB senilai Rp 1,1 miliar lebih.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik diketahui terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 5,9 juta lebih dengan rincian SMAN 1 Maja Rp 1,7 juta dan SMAN 1 Sobang Rp 4,2 juta.
9. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri Wilayah Kabupaten Pandeglang
Pembangunan RKB SMA Negeri di wilayah Kabupaten Pandeglang, dilaksanakan oleh CV PUJ sesuai perjanjian/kontrak Nomor 900/010/ KKPPK/Bid.SMA-Dindikbud/2020 tanggal 1 April 2020.
Proyek dilaksanakan selama 150 hari kalender mulai 1 April – 30 Agustus 2020 dengan total anggaran Rp 7,9 miliar lebih. Pekerjaan tersebut telah dibayar 99,9 persen pada 6 Juli 2020 dan 16 September 2020.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap SMAN 2 Pandeglang dan SMAN 6 Pandeglang pada 28 Januari 2021.
Di SMAN 2 Pandeglang terdapat 4 RKB dengan anggaran pembangunan Rp 774,8 juta lebih. Sementara di SMAN 6 Pandeglang terdapat dua RKB senilai Rp 470,4 juta lebih.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik diketahui terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 6,6 juta lebih terdiri SMAN 2 Pandeglang Rp 6 juta lebih dan SMAN 6 Rp 600 ribu.
Terhadap kelebihan pembayaran pada 11 proyek tersebut, BPK merekomendasikan agar memerintahkan Kepala Dindikbud memproses kelebihan pembayaran pada proyek-proyek tersebut.
Dalam dokumen LHP BPK diketahui Dindikbud telah menyetor seluruh kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada Maret 2021.
Editor: Fariz Abdullah