Pandeglang – Mediasi antara Ating Saepudin dengan anggota DPRD Banten, Ida Hamidah terkait utang batal digelar, lantaran mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tak dihadiri oleh Ida.
Diketahui Ida merupakan mantan istri Ating yang dianggap memiliki utang Rp 1,7 miliar bekas kampanye pada Pileg 2019 lalu. Ating yang merasa dirugikan karena tidak ada itikad baik dari sang mantan, akhirnya melakukan gugatan.
Kuasa hukum Ating, Agus Efendi menyebut, alasan Ida tidak hadir karena menolak untuk mediasi. Sebab politisi asal Pandeglang itu ingin langsung ke pembuktian.
“Harusnya pihak tergugat (Ida Hamidah) hadir, tapi karena ada kepentingan dia tidak hadir saat mediasi. Dia memberikan surat kepada kuasa hukumnya bahwa dia tidak mau untuk mediasi, jadi mau langsung ke pokok perkara,” ucap Agus, Rabu 1 September 2021.
Setelah gagal melakukan mediasi, kedua belah pihak melanjutkan ke persidangan. Sidang kedua yangbdipimpin oleh Hakim Ketua Anggi Prayusan menyarankan, agar kedua belah pihak melakukan upaya damai terlebih dahulu.
Sementara, kuasa hukum Ida Hamidah, Endang Sujana mengatakan, mantan istri juragan beras itu tidak memiliki utang. Bahkan Ida, siap melanjutkan ke pokok persidangan supaya ketahuan mana yang benar dan salah.
“Kalau penggugat berkata klien kami punya utang, itu hak beliau. Jika melihat kacamata hukum, ini masalah utang harta gono gini. Karena dalam sebuah perkawinan pasti ada sebuah harta gono gini atau harta bersama, kan harus dibuktikan lagi, apakah di persidangan bisa dibuktikan atau tidak. Makanya klien kami tetap akan mengikuti sidang,” jelasnya.
Editor : Fariz Abdullah