Setelah KPK Bergerak, Gubernur Banten Wahidin Halim Akhirnya Bersuara soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Date:

IMG 20200828 WA0079
Gubernur Banten Wahidin Halim saat menyanyikan lagu Ayo Kita Bangkit Lawan Covid-19. (FOTO Tangkap Layar Video)

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diam-diam ternyata telah bergerak melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Kekinian pada Selasa, 31 Agustus 2021 Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Bogor. 

KPK bahkan telah menyita dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil dalam penggeledahan yang dilakukan.

“(Yang digeledah) yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucapnya Kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Kamis, 2 September 2021.

Penggeledahan KPK akhirnya membuat Gubernur Banten Wahidin Halim untuk pertama kalinya sejak 2019 saat kasus ramai diberitakan, akhirnya bersuara soal dugaan korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel.

Wahidin mengaku mengapresiasi langkah-langkah KPK dalam pengusutan kasus lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tahun Anggaran 2017.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah KPK,” ujar Wahidin Halim dalam keterangan tertulis melalui Kominfo Banten.

Menurut Gubernur yang akrab disapa WH, bahwa tindakan KPK sejalan dengan dirinya (WH-red) dalam komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.

“Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai Gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten,” ujarnya.

BantenHits.com telah menurunkan sejumlah laporan terkait dugaan korupsi pada pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel, di antaranya laporan yang dipublikasikan 22 Juli 20019 berjudul: Menguak Misteri di SMKN 7 Tangsel; Dari Tempat Warga Buang Sampah sampai Duit APBD Rp 10 M Diduga Jadi Bancakan.

Gedung baru SMKN 7 Kota Tangsel berada di Jalan Cempaka III, RT 002/003, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Provinsi Banten. Gedung ini resmi ditempati pada tahun ajaran 2019.

Gedung baru SMKN 7 Kota Tangsel berada tepat di ujung perkampungan. Sebelah barat berbatasan langsung dengan tembok Komplek Bintaro. Sementara sisi selatan berderet rapat rumah warga yang tak menyisakan celah sama sekali.

Ruang terbuka yang menghadap ke sekolah hanyalah dua bidang tanah kosong di bagian timur dan utara. Namun, sejak gedung SMKN 7 dibangun, pemilik memilih menutup lahan dengan pagar besi dan seng. Praktis, sekolah pun terisolir.

Saat BantenHits.com mengunjungi sekolah tersebut, Senin, 22 Juli 2019, warga di Jalan Cempaka Raya sudah mewanti-wanti soal ketiadaan akses ke SMKN 7 Tangsel.

“Mendingan parkir di sini aja, Pak. Itu anak sekolah juga parkirnya di situ,” kata salah seorang warga yang tengah berkumpul di sekretariat sebuah ormas di sekitar halaman PAUD Masjid Nurul Iman, tempat BantenHits.com memarkirkan kendaraan.

“Susah, Pak. Gak ada jalan. Enggak tahu gimana. Kayanya masih belum kelar,” tambah warga tadi dengan logat Betawinya.

Dari parkir Masjid Nurul Iman, hanya butuh waktu sekitar 10-15 menit berjalan kaki untuk tiba di depan SMKN 7 Kota Tangsel. Dan ternyata, apa yang disampaikan warga memang benar adanya. Gerbang utama sekolah hanyalah sebuah celah selebar satu meter. Celah yang digunakan pun merupakan bagian dari lahan kosong yang dipagar.

Tempat Warga Buang Sampah

Ketua RW 003 Ahmad Sena kepada BantenHits.com mengatakan, jauh sebelum sekolah dibangun, warga sekitar sudah mengusulkan supaya pihak sekolah membangun akses jalan.

“Tapi ya namanya kita orang kecil. Gak didengar. Itu kan urusan pejabat,” kata Ahmad.

“Sekarang puyeng pala liatinnya. Sekarang katanya mau dibangun lagi itu sekolah, mau naro di mana matrialnya. Mau lewat mana? Udah gitu ini sekolah negeri. Harusnya direncanakan,” sambungnya.

Ahmad menjelaskan, lahan tempat dibangun SMKN 7 Tangerang adalah milik seseorang yang dikenalnya dengan sebutan Suyudi. Lahan tersebut hanya dibiarkan oleh pemilik hingga akhirnya jadi tempat warga buang sampah.

“Itu dulu tanah mertua saya. Haji Sadi. Dia itu Engkongnya Saripudin Sekcam, bekas lurah sini, lalu dijual ke Pak Suyudi,” ungkapnya.

“Ya iyah itu (lahan) dulunya tempat buang sampah,” tambahnya.

Meski mengetahui riwayat tanah tersebut, Ahmad mengaku tak tahu menahu cerita jual beli antara pemilik lahan dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Soal lahan tersebut merupakan tempat buang sampah, juga disampaikan warga lainnya, pemilik warung nasi tepat di gang pertama menuju ke SMKN 7 Tangsel.

“Baru masuk ajaran ini (ditempati). Tadinya katanya pindahan. Itu (lahan) tempat buang sampah tadinya,” kata ibu pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya.

IMG 20190722 211915
Akses utama menuju SMKN 7 Tangsel hanya celah selebar kurang lebih 1 meter. Sekolah ini sempat dijuluki Sekolah Helikopter karena tak punya akses masuk yang memadai. (BantenHits.com)

Duit APBD Banten Rp 10 M Diduga Menguap

Dalam dokumen yang dimiliki BantenHits.com, disebutkan, Lahan SMKN 7 Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Pemilik Tanah seluas 6.000 meter
persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba
Tengah, No.16, RT.001/005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam dokumen Nilai ganti rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D dan ditransfer oleh Dinas Pendidikan kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor: 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.

“Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.

Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Agus Kartono. Namun dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp.10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.

Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp 7.300.000.000. Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp 7,3 M, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar
Rp 3,2 M; sedangkan sisanya uang sebesar Rp 7, 3 tidak jelas keberadaannya.

Selain soal ganti rugi yang diduga jadi bancakan, dokumen investigasi itu juga menyebut soal jangka waktu perencanaan pengadaan lahan yang tidak memadai. Sebab proses pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan sembilan mnit sekolah baru (USB) SMAN/SMKN TA 2017 hanya dilaksanakan kurang lebih dua bulan.

“Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak membuat dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan USB SMAN dan SMKN
TA 2017. Bahwa KAK Jasa Konstruksi Appraisal diberikan kepada Tim Appraisal setelah proses pekerjaan selesai,” ungkap dokumen itu.

Saat mempublikasikan laporan soal dugaan korupsi pada pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel, BantenHits.com telah berupaya mengonfirmasi temuan ini ke sejumlah pejabat terkait di Provinsi Banten namun tak pernah direspons.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related