Tangerang – 36 proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas PUPR Kota Tangerang disorot BPK Perwakilan Banten.
Proyek-proyek tersebut merupakan proyek yang dilaksanakan lewat mekanisme penunjukan langsung (PL) yang kontrak seluruh pekerjaaannya dilaksanakan pada November 2020.
Berdasarkan data resmi yang diperoleh BantenHits.com, 36 proyek yang jadi temuan BPK tersebut setiap proyeknya nilainya rata-rata Rp 180-190 juta.
Diketahui dari nilai Rp 68 miliar lebih yang dianggarkan, Dinas PUPR Kota Tangerang hingga 31 Desember 2020 merealisasikan Rp 31 miliar lebih untuk pembangunan jalan dan jembatan.
“Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Peltek, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana menunjukkan bahwa terdapat 36 paket pekerjaan penyelenggaraan jalan dan jembatan yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp 725.388.010,” demikian tertuang dalam dokumen resmi.
Hasil audit juga menyebutkan, bermasalahnya 36 proyek di Dinas PUPR disebabkan karena PPK, PPTK, Peltek, dan penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan surat perjanjian.
“BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selalu pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 725.388.010,” kata BPK dalam dokumen itu.
Dari 36 proyek bermasalah, 24 kontraktor disebutkan telah mengembalikan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas daerah senilai Rp 429 juta.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik, kepada BantenHits.com memastikan seluruh kontraktor pelaksana 36 proyek telah mengembalikan kelebihan, termasuk 12 kontraktor yang belum terdata dalam LHP BPK.
“Kita sama inspektorat selalu komunikasi (untuk penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran ini),” kata Taufik saat ditemui di Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dalam kesempatan itu, Taufik juga menunjukkan bukti-bukti setoran pengembalian kelebihan pembayaran dari 36 kontraktor.
Taufik memastikan, penyelenggaraan pengadaan langsung di institusinya, senantiasa terbuka dan taat pada aturan-aturan yang ada.
“Kita itu mungkin salah satu kota kabupaten yang melaksanakan pengadaan melalui sistem. Kita sejak awal komitmen pakai sistem. Kita umumkan siapa pemenang lelang dalam rencana pengadaan. Kita menggunakan sistem non e tendering,” jelas Taufik.
Berikut data 36 proyek PL dan perusahaan kontraktor yang mengerjakannya:
1. Peningkatan Jalan Sipon, Kelurahan Cipondoh Makmur dilaksanakan CV SMU
2. Peningkatan Jalan Sipon, Kelurahan Poris Plawad Utara dilaksanakan CV BK
3. Peningkatan Jalan Pandan Raya dilaksanakan CV BKJ
4. Peningkatan Jalan Dipati Unus dilaksanakan CV BKJ
5. Peningkatan Jalan Prabu Siliwangi dilaksanakan CV EC
6. Peningkatan Jalan H. Risan dilaksanakan CV KSI
7. Peningkatan Jalan Inpres VI dilaksanakan CV RM
8. Peningkatan Jalan lingkungan di Jalan Bango Kelurahan Cibodasari dilaksanakan CV FJU
9. Peningkatan Jalan Lingkungan Sukahati 2 dan 4, RW 14 Kelurahan Sukasari dilaksanakan CV WC
10. Peningkatan Jalan lingkungan Kompleks Pengayoman, Kelurahan Buaran Indah dilaksanakan CV FUM
11. Peningkatan jalan lingkungan Ir Sutami, Kelurahan Sukasari dilaksanakan CV PJ
12. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Cisadane 1 dan 2, Kelurahan Nusajaya dilaksanakan CV SG
13. Peningkatan jalan lingkungan RT 03/06, Kelurahan Pabuaran dilaksanakan CV AGU
14. Peningkatan jalan lingkungan RT 04, Kelurahan Poris Gaga Baru dilaksanakan CV KB
15. Peningkatan jalan lingkungan RW 05, Kelurahan Kenanga dilaksanakan CV FF
16. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Taman Royal 2, Cluster Pajajaran, Kelurahan Poris Plawad Indah dilaksanakan CV JSM
17. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Nuri Raya RW 07, 012, Kelurahan Kunciran Indah dilaksanakan CV CT
18. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Griya Sudimara, RW 06, Kelurahan Sudimara Pinang dilaksanakan CV NSM
19. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Matahari, Kelurahan Sudimara Pinang dilaksanakan CV JK
20. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Karyawan 1, Kelurahan Karang Tengah dilaksanakan CV BPM
21. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Anggaran, Kelurahan Karang Tengah dilaksanakan PT RGJ
22. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Anggrek, RW 05, Kelurahan Larangan Indah dilaksanakan CV BPP
23. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Teratai, RW 06, Kelurahan Larangan dilaksanakan CV KKM
24. Peningkatan jalan lingkungan Kampung Ledug, Kelurahan Alam Jaya dilaksanakan CV CBU
25. Peningkatan jalan lingkungan RW 02, Kelurahan Keroncong dilaksanakan CV KJ
26. Peningkatan jalan lingkungan Cikoneng Ilir RW 05 dan 06, Kelurahan Gandasari dilaksanakan CV FJU
27. Peningkatan jalan lingkungan Kampung Rawacana, Kelurahan Gandasari dilaksanakan CV AMU
28. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Yos Sudarso, RT 01, 04 RW 04 dan RT 01,02 RW 05, Kelurahan Jurumudi Baru dilaksanakan CV LL
29. Peningkatan jalan lingkungan Jalan H. Uja, Kelurahan Jurumudi Baru dilaksanakan CV NC
30. Peningkatan jalan lingkungan Kampung Rawa Kompeni, Kelurahan Benda dilaksanakan CV SG
31. Peningkatan Jalan Lingkungan Glora – KH. Mukmin, Kelurahan Belendung dilaksanakan CV DRG
32. Peningkatan jalan lingkungan Benda Pos Raya, Kelurahan Benda dilaksanakan CV CN
33. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Berkah RW 10, Kelurahan Sudimara Timur dilaksanakan CV KB
34. Peningkatan jalan lingkungan Peninggilan Permai, kelurahan Parung Serab dilaksanakan PT CPM
35. Peningkatan jalan lingkungan Jalan H. Liyas, Kelurahan Paninggilan Utara
36. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Winong Dalam, RW 07, Kelurahan Sudimara Timur dilaksanakan CV PJA.
Editor: Fariz Abdullah