Gila-gilaan! BPK Endus 36 Proyek PL Akhir Tahun 2020 di Dinas PUPR Kota Tangerang Bermasalah, Ini Daftarnya

Date:

Ilustrasi Proyek
Ilustrasi proyek PL di Dinas PUPR Kota Tangerang. FOTO: Net. 

Tangerang – 36 proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas PUPR Kota Tangerang disorot BPK Perwakilan Banten.

Proyek-proyek tersebut merupakan proyek yang dilaksanakan lewat mekanisme penunjukan langsung (PL) yang kontrak seluruh pekerjaaannya dilaksanakan pada November 2020.

Berdasarkan data resmi yang diperoleh BantenHits.com, 36 proyek yang jadi temuan BPK tersebut setiap proyeknya nilainya rata-rata Rp 180-190 juta.

Diketahui dari nilai Rp 68 miliar lebih yang dianggarkan, Dinas PUPR Kota Tangerang hingga 31 Desember 2020 merealisasikan Rp 31 miliar lebih untuk pembangunan jalan dan jembatan.

“Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, Peltek, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana menunjukkan bahwa terdapat 36 paket pekerjaan penyelenggaraan jalan dan jembatan yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp 725.388.010,” demikian tertuang dalam dokumen resmi.

Hasil audit juga menyebutkan, bermasalahnya 36 proyek di Dinas PUPR disebabkan karena PPK, PPTK, Peltek, dan penyedia barang dan jasa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan surat perjanjian.

“BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selalu pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 725.388.010,” kata BPK dalam dokumen itu.

Dari 36 proyek bermasalah, 24 kontraktor disebutkan telah mengembalikan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke kas daerah senilai Rp 429 juta.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik, kepada BantenHits.com memastikan seluruh kontraktor pelaksana 36 proyek telah mengembalikan kelebihan, termasuk 12 kontraktor yang belum terdata dalam LHP BPK.

“Kita sama inspektorat selalu komunikasi (untuk penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran ini),” kata Taufik saat ditemui di Kantor Dinas PUPR Kota Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021.

Dalam kesempatan itu, Taufik juga menunjukkan bukti-bukti setoran pengembalian kelebihan pembayaran dari 36 kontraktor.

Taufik memastikan, penyelenggaraan pengadaan langsung di institusinya, senantiasa terbuka dan taat pada aturan-aturan yang ada.

“Kita itu mungkin salah satu kota kabupaten yang melaksanakan pengadaan melalui sistem. Kita sejak awal komitmen pakai sistem. Kita umumkan siapa pemenang lelang dalam rencana pengadaan. Kita menggunakan sistem non e tendering,” jelas Taufik.

Berikut data 36 proyek PL dan perusahaan kontraktor yang mengerjakannya:

1. Peningkatan Jalan Sipon, Kelurahan Cipondoh Makmur dilaksanakan CV SMU

2. Peningkatan Jalan Sipon, Kelurahan Poris Plawad Utara dilaksanakan CV BK

3. Peningkatan Jalan Pandan Raya dilaksanakan CV BKJ

4. Peningkatan Jalan Dipati Unus dilaksanakan CV BKJ

5. Peningkatan Jalan Prabu Siliwangi dilaksanakan CV EC

6. Peningkatan Jalan H. Risan dilaksanakan CV KSI

7. Peningkatan Jalan Inpres VI dilaksanakan CV RM

8. Peningkatan Jalan lingkungan di Jalan Bango Kelurahan Cibodasari dilaksanakan CV FJU

9. Peningkatan Jalan Lingkungan Sukahati 2 dan 4, RW 14 Kelurahan Sukasari dilaksanakan CV WC

10. Peningkatan Jalan lingkungan Kompleks Pengayoman, Kelurahan Buaran Indah dilaksanakan CV FUM

11. Peningkatan jalan lingkungan Ir Sutami, Kelurahan Sukasari dilaksanakan CV PJ

12. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Cisadane 1 dan 2, Kelurahan Nusajaya dilaksanakan CV SG

13. Peningkatan jalan lingkungan RT 03/06, Kelurahan Pabuaran dilaksanakan CV AGU

14. Peningkatan jalan lingkungan RT 04, Kelurahan Poris Gaga Baru dilaksanakan CV KB

15. Peningkatan jalan lingkungan RW 05, Kelurahan Kenanga dilaksanakan CV FF

16. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Taman Royal 2, Cluster Pajajaran, Kelurahan Poris Plawad Indah dilaksanakan CV JSM

17. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Nuri Raya RW 07, 012, Kelurahan Kunciran Indah dilaksanakan CV CT

18. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Griya Sudimara, RW 06, Kelurahan Sudimara Pinang dilaksanakan CV NSM

19. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Matahari, Kelurahan Sudimara Pinang dilaksanakan CV JK

20. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Karyawan 1, Kelurahan Karang Tengah dilaksanakan CV BPM

21. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Anggaran, Kelurahan Karang Tengah dilaksanakan PT RGJ

22. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Anggrek, RW 05, Kelurahan Larangan Indah dilaksanakan CV BPP

23. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Teratai, RW 06, Kelurahan Larangan dilaksanakan CV KKM

24. Peningkatan jalan lingkungan Kampung Ledug, Kelurahan Alam Jaya dilaksanakan CV CBU

25. Peningkatan jalan lingkungan RW 02, Kelurahan Keroncong dilaksanakan CV KJ

26. Peningkatan jalan lingkungan Cikoneng Ilir RW 05 dan 06, Kelurahan Gandasari dilaksanakan CV FJU

27. Peningkatan jalan lingkungan Kampung Rawacana, Kelurahan Gandasari dilaksanakan CV AMU

28. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Yos Sudarso, RT 01, 04 RW 04 dan RT 01,02 RW 05, Kelurahan Jurumudi Baru dilaksanakan CV LL

29. Peningkatan jalan lingkungan Jalan H. Uja, Kelurahan Jurumudi Baru dilaksanakan CV NC

30. Peningkatan jalan lingkungan Kampung Rawa Kompeni, Kelurahan Benda dilaksanakan CV SG

31. Peningkatan Jalan Lingkungan Glora – KH. Mukmin, Kelurahan Belendung dilaksanakan CV DRG

32. Peningkatan jalan lingkungan Benda Pos Raya, Kelurahan Benda dilaksanakan CV CN

33. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Berkah RW 10, Kelurahan Sudimara Timur dilaksanakan CV KB

34. Peningkatan jalan lingkungan Peninggilan Permai, kelurahan Parung Serab dilaksanakan PT CPM

35. Peningkatan jalan lingkungan Jalan H. Liyas, Kelurahan Paninggilan Utara

36. Peningkatan jalan lingkungan Jalan Winong Dalam, RW 07, Kelurahan Sudimara Timur dilaksanakan CV PJA.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...