Selain SMKN 7 Tangsel, Pengadaan Delapan Lokasi Sekolah Baru di Banten Tahun 2017 Pernah Dilaporkan ke KPK

Date:

Aktivis Anti-Korupsi di Banten, Uday Suhada mendatangi KPK untuk menanyakan penanganan kasus pengadaan lahan SMA/SMK Negeri di Banten dan pengadaan Komputer UNBK di Banten. (Istimewa)

Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyita dokumen elektronik dan 2 unit mobil dalam penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Tangsel, Bogor dan Serang terkait dugaan korupsi pembangunan SMKN 7 Tangsel tahun anggaran 2017.

“(Yang digeledah) yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” ucapnya Kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Kamis, 2 September 2021.

Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya baru memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sehingga belum dapat menginformasikan secara menyeluruh.

“Konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diinformasikan,” jelasnya.

Berdasarkan catatan BantenHits.com kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA/SMK Negeri di Banten tahun 2017 pernah dilaporkan aktivis anti-korupsi yang juga Direktur ALIPP, Udaya Suhada pada Desember 2018.

Selain dilaporkan Uday pada kurun yang hampir bersamaan kasus tersebut juga dilaporkan Badko HMI ke Kejati Banten pada Mei 2019 hingga akhirnya muncul istilah Mafia Pendidikan

Dalam laporannya, ada sembilan lokasi pengadaan lahan untuk SMA/SMK Negeri di Banten yang diduga bermasalah, termasuk di dalamnya SMKN 7 Tangsel. Berikut sembilan lokasi tersebut:

1. Lahan untuk SMKN Padarincang Kabupaten Serang dengan nilai wajar appraisal Rp 228.042 per meter dan nilai ganti rugi Rp 227.000 per meter.

2. SMAN Pulo Ampel Kabupaten Serang terdiri dari dua bidang, di mana Bidang 1 nilai wajar appraisal Rp 473.000 per meter dan nilai ganti rugi Rp 472.000 per meter.

Kemudian Bidang 2 nilai wajar appraisal Rp 383.000 per meter dan nilai ganti rugi Rp 382.000 per meter.

3. SMKN Waringinkurung Kabupaten Serang nilai wajar appraisal Rp 332.930 per meter dan nilai ganti rugi Rp 330.000 per meter.

4. SMAN Cikeusik Kabupaten Pandeglang nilai wajar appraisal Rp 109.428 per meter dan nilai ganti rugi Rp 107.000 per meter.

5. SMKN Cikeusik Kabupaten Pandeglang nilai wajar appraisal Rp 109.112 per meter dan nilai ganti rugi Rp 103.000 per meter.

6. Lahan untuk SMKN 7 Kota Tangerang Selatan nilai wajar appraisal Rp 2.998.829 dan nilai ganti rugi Rp 2.997.000 per meter.

7. SMKN Wanasalam Kabupaten Lebak nilai wajar appraisal Rp 73.206 per meter dan nilai ganti rugi Rp 69.000 per meter.

8. SMKN Kramatwatu Kabupaten Serang nilai wajar appraisal Rp 263.691 dan nilai ganti rugi Rp 260.000 per meter.

9. SMAN Bojongmanik Kabupaten Lebak nilai wajar appraisal Rp 63.000 per meter dan nilai ganti rugi Rp 60.000 per meter.

Penelusuran BantenHits.com, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2017, Pemprov Banten menganggarkan Rp 322, 558 miliar untuk belanja tanah. Hingga Desember 2017, anggaran yang telah terealisasi Rp 142,854 miliar.

Laporan realisasi APBD Pemprov Banten 2017. Dalam laporan disebutkan biaya belanja tanah 2017 mencapai Rp 142 miliar lebih. (Istimewa)

Sementara dalam dokumen yang dilampirkan ALIPP dalam laporannya disebutkan pada APBD Pemprov Banten tahun 2017, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terdapat anggaran Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa Pengadaan Lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN dan SMKN sebesar Rp 40 miliar dan Rp 868,5 juta.

“Bahwa hingga 31 Desember 2017 telah direalisasikan Belanja Modal sebesar
Rp 39.962.804.000 yang terdiri dari Belanja Pembelian 9 Lahan sebesar Rp 38.893.404.000,” demikian tertulis dalam dokumen.

Selain untuk belanja modal berupa tanah, anggaran direalisasikan untuk biaya operasional atau pendukung sebesar Rp 1,06 miliar.

“Adapun realisasi Belanja Barang/Jasa sebesar Rp 852.120.000 terdiri atas
belanja Jasa Konsultansi Feasibility Study sebesar Rp 426.420.000 dan Jasa Tim Penilai Appraisal sebesar Rp 425.700.000,” ungkap dokumen itu.

Lalu di mana letak masalah pada pengadaan sembilan lahan untuk SMA/SMK Negeri di Banten itu?

Dokumen itu juga membeberkan, kejanggalan bisa dilihat dari selisih nilai wajar appraisal dan nilai ganti rugi, di mana selisih antara nilai wajar appraisal per meter dengan nilai ganti rugi per meter semuanya hampir sama yakni rata-rata selisih Rp1.000 hingga selisih Rp 4.206.

Selain itu, jangka waktu perencanaan pengadaan lahan disebut tidak memadai karena proses pengadaan lahan/tanah untuk pembangunan sembilan USB SMAN/SMKN TA 2017 hanya dilaksanakan kurang lebih dua bulan.

“Bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak membuat dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan USB SMAN dan SMKN
TA 2017. Bahwa KAK Jasa Konstruksi Appraisal diberikan kepada Tim Appraisal setelah proses pekerjaan selesai,” tulis dokumen itu.

Dokumen juga membeberkan hasil investigasi pada sejumlah lokasi yakni lahan SMKN 7 Tangsel, lahan SMAN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak, dan Lahan SMAN dan SMKN Cikeusik Kabupaten Pandeglang.

Hasil investigasi yang dituangkan cukup mencengangkan karena disebutkan misalnya pada proses pembayaran ganti rugi lahan di SMKN 7 Tangsel, pemilik lahan hanya menerima sekitar Rp 7 miliar, padahal nilai total ganti rugi mencapai Rp 17 miliar.

Kemudian kejanggalan juga ditemukan di SMAN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak. Berdasarkan penelurusan
database oleh BPKAD Kabupaten Lebak, pada tahun 2013 tanah tersebut sudah
tertulis sebagai asset Pemerintah Kabupaten Lebak seluas 15.000 meter persegi.

Namun pada tahun 2017 tanah tersebut dibeli oleh Pemprov Banten sebesar Rp 60.000 per meter dari saudara M. Khusen. Disebutkan M. Khusen yang saat itu menjabat Kepala Desa Bojong Manik hanya menerima sebesar Rp 20.000 per meter.

Sedangkan selisihnya Rp 40.000 per meter diduga diambil oleh pihak oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Kejanggalan lainnya terdapat pada Lahan SMAN dan SMKN Cikeusik Kabupaten Pandeglang. Lokasi SMAN Cikeusik disebutkan berada di Blok Blengbeng, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Lebak seluas 16.090 meter persegi.

Sedangkan lokasi Tanah SMKN Cikeusik berada di Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Lebak, seluas 14.784 meter
persegi.

Dari nilai ganti rugi yang ditetapkan Rp 107.000 per meter untuk tanah SMAN Cikeusik dan nilai ganti rugi Rp 103.000 per meter, para pemilik tanah mengaku hanya
menerima uang sebesar Rp 60.000 per meter.

Sedangkan selisihnya Rp 47.000 per meter diambil oleh seseorang yang saat itu tengah mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

BantenHits.com mencoba mengonfirmasi dokumen ini kepada Inspektur Banten 2018 – 2020, E. Kusmayadi lewat WhatsApp dan panggilan telepon, Jumat, 3 September 2021 namun tak direspons meski WhatsApp dan teleponnya dalam keadaan online. 

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...