Lebak- Para Calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat umum sebelum memasuki masa kampanye.
Kebijakan itu diambil panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Lebak yang kemudian dituangkan dalam edaran mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Pelaksanaan kampanye oleh calon kepala desa dengan alat peraga dilakukan saat masa kampanye yakni tanggal 17 sampai 19 Oktober 2021. Kemudian tanggal 21-23 adalah masa tenang dan tanggal 24 Oktober adalah hari pemungutan,” kata Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten, Al Kadri, Jumat, 3 Agustus 2021.
Alkadri menerangkan alat peraga kampanye dilarang dipasang di titik-titik ruang publik. Namun, calon kades diperbolehkan untuk memasang APK di kediaman mereka masing-masing.
“Artinya APK tidak dipasang di tempat-tempat umum ya, sesuai aturan dalam Pasal 1, 50 dan 54 Perbup Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades. Tetapi kalau di rumah tentu tidak ada masalah dengan catatan diketahui oleh panitia tingkat desa,” terang Al Kadri.
Namun, tidak ada sanksi tegas, sambung Al Kadri, bagi calon yang tetap memasang APK di luar waktu kampanye. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.
“Diberikan teguran dan itu kewenangannya ada di panitia tingkat desa untuk menegur,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana