Diborgol dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Coki Pardede Minta Maaf

Date:

1630737130509
Komika Coki Pardede Meminta Maaf Kepada Keluarga, Manajemen, dan Fans Saat Dihadirkan Dalam Gelar Perkara di Polres Metro Tangerang Kota. (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

Tangerang- Komika Coki Pardede resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Di hadapan awak media, Coki yang mengenakan kaos oranye khas tahanan dengan tangan yang diborgol meminta maaf kepada keluarga, manajemen, dan fans, atas kasus narkoba yang membelitnya.

“Saya ingin minta maaf kepada keluarga terutama ayah dan ibu, kepada manajemen karena ini langsung berinteraksi ke pekerjaan saya, dan kepada orang-orang yang menikmati karya saya,” Kata Coki saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu 4 September 2021.

Ia juga meminta semua pihak yang urusan pekerjaannya tertunda untuk bersabar sampai masalah hukumnya selesai.

“Mohon bersabar dulu karena akan sedikit lama tertunda. Karena ada urusan yang lebih penting yaitu kesembuhan saya terhadap adiksi dan obat-obatan terlarang,” Tuturnya

Influencer berusia 33 tahun itu juga mengaku menyesal menggunakan narkoba dan meminta para anak muda tidak mencontoh apa yang dilakukannya.

“Biarlah ini jadi pelajaran buat saya dan temen-temen di luar sana harus tahu ketergantungan terhadap zat terlarang itu tidak ada untungnya sama sekali,” Tukasnya

Sementara, Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah Coki akan direhabilitasi atau tidak.

Kata dia, keputusan rehabilitasi terhadap Coki tergantung dari hasil assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pengadilan.

“Kalau soal itu (rehabilitasi) belum hari ini baru ditetapkan tersangka kita masih terus melakukan pemeriksaan,” Tutup Pratomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi akan menjerat mereka dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

“Paling singkat hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tukas Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Sudah 380 Mahasiswa di Kota Tangerang Dapat Bansos Mahasiswa yang Digelontorkan Dinsos sepanjang 2024

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkapkan, sudah...

Ssstt.. Banyak yang Seru Nih di Tangcity Mall saat Libur Nataru 2024 Nanti, Yuk Kepoin Event-eventya!

Berita Tangerang - Berbagai event menarik telah disiapkan TangCity...

Kota Tangerang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Posko Pelayanan 24 Jam Disiapkan PMI

Berita Tangerang - Palang Merah Indonesia atau PMI Kota...