Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten menemukan sejumlah masalah pada proyek peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan sosial bagi lansia miskin dan terlantar di Kota Tangerang selama 2020.
Masalah ditemukan di antaranya pada penentuan harga makanan yang dikonsumsi lansia miskin dan telantar yang ditampung di Rumah Perlindungan Sosial (RPS).
Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian jumlah penghuni RPS yang digunakan untuk order makanan dengan jumlah riil penghuni setiap bulannya.
Untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan sosial bagi lansia miskin dan terlantar di Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial menggelontorkan dana Rp 409 juta lebih.
“Realisasi kegiatan tersebut dilakukan melalui penunjukkan langsung kepada CV PP melalui SPSE yang kemudian diikat melalui kontrak payung tanggal 4 Februari 2020 dengan Nomor 027/PPK.03-SPK Rehsos/2020 senilai Rp 440.107.460,” demikian tertuang dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan resmi yang salinannya diperoleh BantenHits.com.
Harga Makanan Lebih Mahal
CV PP pada pelaksanaannya kemudian menyusun harga satuan barang dengan volume kebutuhan dibuat berdasarkan pesanan kebutuhan bulanan berdasarkan kapasitas maksimal hunian RPS yakni 30 pasien.
Berdasarkan pemeriksaan atas kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, BPK menemukan penentuan harga makanan untuk lansia miskin dan telantar yang jadi penghuni RPS lebih mahal dari standar satuan harga (SSH) yang ditetapkan Wali Kota Tangerang.
Harga makanan yang melebihi SSH di antaranya ayam fillet Rp 69.000 padahal harga SSH Rp 63.100; daging ayam Rp 53.130 harga SSH Rp 46.800; Ikan tuna Rp 61.000 harga SSH Rp 49.900; garam diet Rp 101.430 harga Rp 97.400; gula merah diet Rp 26.000 harga SSH Rp 24.000; penyedap rasa Rp 24.000 harga SSH Rp 13.600; pisang Cavendish Rp 23.000 harga SSH Rp 21.400; dan abon sapi Rp 26.000 harga SSH Rp 24.200.
“Atas hal tersebut, PPK menjelaskan bahwa penyusunan harga tersebut telah memperhatikan kondisi harga pasar yang wajar pada saat penyusunan HPS, namun bukti pendukung penyusunan harga satuan tidak diperoleh hingga akhir masa pemeriksaan,” demikian bunyi dokumen.
Penghuni Hanya 10-14 Orang Per Bulan
RPS yang jadi tempat menampung lansia miskin dan telantar di Kota Tangerang semula berlokasi di Jalan Iskandar Muda, No 1, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dengan kapasitas hunian 30 pasien.
Namun berdasarkan pemeriksaan, jumlah hunian di RPS ini setiap bulannya tak pernah mencapai lebih dari 20 orang.
Pada April 2020, RPS dipindahkan ke Graha bekas Rumah Dinas Wali Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, No. 20. Persisnya di lantai 2 Gedung Graha. Di tempat ini RPS hanya memiliki 1 kamar berisi 12 ranjang yang digunakan untuk kamar wanita dan satu ruang isolasi.
Selama 2020 jumlah penghuni RPS diketahui setiap bulannya hanya berkisar 10-14 orang. Yakni Januari 14 orang, Februari 14 orang, Maret 14 orang, April 14 orang, Mei 14 Orang, Juni 14 orang, Juli 11 orang, Agustus 10 orang, September 11 orang, Oktober 12 orang, Nopember 13 orang, dan Desember 12 orang.
“Berdasarkan uraian tersebut, terdapat diperkirakan kelebihan jumlah volume pemesanan bahan makanan untuk penghuni RPS selama tahun 2020 senilai Rp 204.960.078,” ungkap BPK dalam laporan.
“Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 204.960.078,” sambungnya.
Rumah Perlindungan Sosial yang dimaksud, sejak sekitar Mei 2021 sudah tak lagi berada di Gedung Graha karena sudah dipindahkan lagi ke Kantor Dinas Sosial.
Hal tersebut disampaikan petugas keamanan di pos jaga Gedung Graha saat BantenHits.com mengunjungi lokasi tersebut, Senin, 30 September 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut dengan melakukan perbaikan administrasi. Herman juga menyarankan agar BantenHits.com menghubungi Kepala Dinas Sosial supaya mendapatkan penjelasan yang komprehensif.
“Tidak lanjut hanya perbaikan administrasi untuk lebih jelas koordinasi dengan dinsos,” kata Herman melalaui pesan WhatsApp, Senin, 30 Agustus 2021.
BantenHits.com belum mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas Sosial Kota Tangerang terkait temuan BPK tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Suli Rosadi tak merespons upaya yang diajukan BantenHits.com lewat WhatsApp dan panggilan telepon sejak Senin, 30 Agustus 2021.
Editor: Fariz Abdullah