Tangerang- Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan pemusanahan barang bukti kasus Pidana umum dan pidana khusus di halaman kantor Kejaksaan jalan TMP Taruna Kota Tangerang, Selasa 7 September 2021.
Untuk barang bukti dalam kasus pidana unum yakni Narkotika jenis Sabu, ganja, tembako gorila,ekstasi, Tramadol HCL, dan obat- obat terlarang lainnya.
Sementara untuk khasus pidana khusus
Yakni handphone, senjata api, uang palsu, dan ribuan rikok tanpa cukai serta barang bukti lainnya.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan dari khasus perlindungan anak, perjudian, kemudian uu darurat, narkotika, dan penanganan perkara tindak pidana khusus,” kata Kepala Kejaksaan negeri Tangerang, I Dewa Gede Wirajana.
I Gede menjelaskan, untuk barang bukti yang dimusnahkan ada 170 perkara narkotika antara lain Narkoba Jenis Sabu sebayak 597 gram lebih yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, ganja 1.037 garam lebih, ekstasi 33 gram lebih dan obat- obat terlarang lainnya seperti Tramadol HCL 1.160 butir.
Semenjara, lanjut I Gede,untuk kasus perkara non narkotika ada 77 yakni, handhpone 118 unit, tiga pucuk senjata api rakitan, 19 bilah senjata tajam, 7.740 lebar uang dolar palsu, dan 16.350 rokok berbagai merek.
“Kami juga memusnahkan barbukti rokok dari penyidikan Bea dan Cukai tangerang.
Sebanyak 13,600 bungkus rokok yang dimusnahkan Itu tidak ada cukainya,” jelas I Gede.
Editor: Fariz Abdullah