Lebak- MR (20) diamankan tim Satnarkoba Polres Lebak. Pria yang diketahui masih berstatus mahasiswa itu kepergok petugas mengedarkan tembakau gorila.
Dalam siaran pers yang diterima BantenHits, MR diamankan di sekitaran Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung pada Sabtu, 4 September 2021.
Empat belas bungkus plastik bening berisikan tembakau gorila beserta satu unit timbangan digital turut diamankan petugas dari tangan MR.
“Pelaku biasa mengedarkan di wilayah Rangkasbitung dam sekitarnya. Satu paket (plastik bening) harganya Rp100 ribu,”kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, Selasa, 7 September 2021.
Kepada petugas, MR mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 2 bulan.
“Pengakuannya sudah bulan (pengedar Tembakau Gorila-red),”ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana