Tangerang – Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang telah berupaya untuk menyelamatkan narapidana saat kebakaran hebat melanda, Rabu dini hari, 8 September 2021, pukul 01.45 WIB.
Upaya penyelamatan yang dilakukan di antaranya dengan membuka sel yang dihuni para napi, serta melakukan pemadaman dengan alat pemadam kebakaran seadanya sebelum petugas pemadam kebakaran tiba.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat meninjau langsung lokasi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Menurut Yasonna, ada 41 korban meninggal dalam dalam peristiwa kebakaran. Korban meninggal karena tak dapat diselamatkan lantaran masih terkunci di dalam sel.
“Karena api yang cepat membesar, beberapa blok dan kamar tidak sempat dibuka, karena api yang sudah begitu cepat,” ujarnya.
Menurut Yasonna, kamar atau blok para napi memang menurut aturan dan protap Lapas harus dikunci.
“Pada saat diketahui oleh pengawas yang melihat dari atas api sudah menyebar. Maka di situlah korban yang ditemukan, yang selamat 81, yang korban 40 meninggal dunia di tempat, satu (meninggal) OTW dalam perjalanan rumah sakit,” terangnya.
“Jadi, dibuka pintu kamar-kamar dibuka, itulah yang berhasil diselamatkan. Tapi beberapa kamar karena sudah tidak memungkinkan lagi. Kita pertama coba memadamkan dengan alat Apar, tapi tidak cukup kita tidak bisa berhasil meyelamatkan semua kamar,” paparnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana