Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang, meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Polisi juga masih memburu tiga kawanan pelaku yang melarikan diri. Dari tangan pelaku, ada 15 unit barang bukti yang diamankan.
“Dua orang pelaku sudah diamankan dan di luar Ini juga masih ada lagi beberapa orang yang menjadi DPO,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Rabu 8 September 2021.
Kedua orang pelaku curanmor yang sudah diamankan tersebut yaitu DS (32) dan KS (29), warga Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.
Aksi pencurian para pelaku di wilayah yang berbeda-beda, seperti di daerah Lebak, Cilegon dan Pandeglang, karena ada barbuknya.
“Sementara yang masih DPO yaitu KT (32) YS (32) dan KM (29),” katanya.
Dijelaskannya, dalam penangkapan para pelaku tersebut, petugas harus melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan satu pelaku curanmor, karena mencoba melarikan diri.
“Kedua pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas, karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas,” ujarnya.
Sementara, AKP Fajar Maulidi, Kasatreskrim Polres Pandeglang menambahkan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya.
“Mereka ini memang DPO (daftar pencarian orang) kita selama dua tahun.Terutama tersangka DS yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis. Para tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan pencurian pemberatan, dengan hukum 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih