Lebak- PT KAI Commuter menerapkan kebijakan baru bagi para pengguna KRL di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Lebak.
Ya, mulai 8 September 2021 para pengguna tidak perlu lagi menunjukkan STRP agar bisa menggunakan layanan KRL.
Betul, para pengguna KRL cukup menunjukkan Sertifikat vaksin baik secara digital maupun cetak. Bahkan, mereka juga bisa langsung mengakses QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi nanti dicocokan dengan KTP. Sampai tanggal 10 September, yang membawa STRP juga tetap diterima karena masih masa sosialisasi,”kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
“Sertifikat vaksin yang diterima minimal vaksin dosis pertama,”tambahnya.
Kata Anne, kebijakan itu diambil berdasarkan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ia juga menjelaskan bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
“Surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL,”katanya.
“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku,”sambungnya.
“Alhamdulillah sudah vaksin, jadi cukup scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi bisa langsung masuk gate,”timpal Ismail
salah satu pengguna KRL.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana