Lebak- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menyarankan agar masyarakat tak mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik.
Bukan tanpa alasan, saran itu diberikan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan data pribadi.
“Sebenarnya lebih aman tidak perlu dicetak, karena ini kan berkaitan dengan data pribadi,”kata Kabid PIAK Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, Kamis, 9 September 2021.
“Di sertifikat vaksin itu kan ada nomor NIK yang merupakan pintu gerbang seseorang mendapat berbagai pelayanan publik dan kebutuhan lainnya,”tambahnya.
Menurutnya, masyarakat cukup mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi dan menyimpannya di smartphone.
Andaipun, lanjut Najiyullah masyarakat tetap ingin mencetak sertifikat vaksin, pihaknya menyarankan agar pencetakan dilakukan sendiri.
“Pertimbangkan ketika Anda mencetak ke orang lain, karena otomatis menyerahkan data NIK. Ini yang yang harus diperhatikan, masyarakat harus aktif melindungi data pribadinya,” terang Naji.
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik, sambung Naji, rawan terjadi penyalahgunaan data. Pemiliknya harus menjaga agar kartu tidak hilang atau tercecer mengingat sejumlah data diri tercantum didalamnya.
Maka dari itu, Naji berharap pihak yang menyediakan jasa pencetakan sertifikat vaksin agar benar-benar menjaga dan memastikan data konsumennya aman.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana