Lebak- MJ (34) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak dibekuk Tim Serigala Polres Lebak.
Bukan tanpa alasan, pria yang diketahui berprofesi sebagai anggota Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Desa Mekasari, Kecamatan Muncang ketahuan mencuri pohon yang berada di kawasan perhutani.
Betul, Ia nekat melakukan penebangan liar terhadap puluhan batang pohon di blok Baregbeg Kampung Neglasari, Desa Mekarsari, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak pada bulan Agustus lalu.
“Pelaku melakukan penebangan pohon jenis akasia mangium sebanyak kurang lebih 20 pohon di kawasan hutan perhutani yang mana penebangan pohon sangat dilarang untuk dilakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis, 9 September 2021.
Padahal, menurut Indik, pihak pengurus perhutani telah melarang MJ untuk melakukan aktivitas penebangan liar.
“Larangan itu ternyata tidak diikuti dengan pelaku yang nekat tetap melakukan penebangan,” katanya.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, truk pengangkut dan batang pohon yang telah dipotong-potong hendak dijual,”tambahnya.
Akibat perbuatan pelaku, pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000 hingga Rp 10.000.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MJ dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana dirubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 Milliar, ” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana