Spesialis Maling Motor di Cimarga, Cibadak dan Maja Dicokok Polisi; Barbuknya ‘Seabrek’

Date:

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Lebak. Empat unit motor hasil kejahatan berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- AA (18) dan BD (19) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak diamankan tim Serigala Polres Lebak.

Ya, mereka dicokok karena terbukti telah mencuri beberapa kendaraan bermotor milik warga yang tengah terparkir.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, mereka berdua telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari Cimarga, Cibadak dan berakhir di Maja.

“Kalau yang di Maja itu TKP nya di Ruko Parkland Perumahan Citra Maja Raya. Motor lagi terparkir sekitar pukul 06.30 WIB,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis, 9 September 2021.

Menurut Indik, keduanya telah beraksi berulang kali dan berhasil membawa kabur beberapa motor warga.

Hal itu terbukti, terdapat empat kendaraan bermotor yang berhasil diamankan anggota mulai dari tiga unit Honda Beat dan satu Suzuki Satria F.

“Kunci Letter T, Y dan dua unit HP bermerk hasil kejahatan berhasil kita amankan,”katanya.

“Termasuk rekaman CCTV yang mempertontonkan aksi mereka juga kita amankan,”tambah jebolan Akpol 2013 ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...