Handphone Disadap sang Istri Muda, Anggota DPRD Lebak Lapor ke Polda Banten

Date:

Kuasa hukum anggota DPRD Lebak Tajudin, Jimi Siregar (kanan) saat mendatangi Polda Banten untuk konsultasi soal dugaan pelanggaran UU ITE oleh istri muda Tajudin. (Istimewa)

Lebak- Tajudin, anggota DPRD Kabupaten Lebak akan melaporkan ED (23) ke Mapolda Banten.

Padahal, sebelumnya politisi Gerindra ini juga telah melaporkan istri mudanya tersebut ke Mapolres Lebak atas dugaan perusakan dan penganiayaan.

Ya, keputusan itu diambil Tajudin lantaran ia merasa bahwa privasinya telah diusik dan disadap diam-diam oleh ED.

Melalui kuasa hukumnya, Tajudin berencana akan melaporkan ED atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE.

“Saya mendatangi Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Banten untuk mengonsultasikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan istri siri Pak TJ,” Kata Kuasa Hukum Tajudin, Jimi Siregar kepada awak media, Kamis, 9 September 2021.

Di sana, menurut Jimi, pihaknya bertemu
dengan petugas piket Brigadir Nurdiansyah. Dan dari hasil konsultasi, ada indikasi pidana yang dilakukan istri muda kliennya tersebut.

Karena itu, tim kuasa hukum akan melaporkan ED ke Polda Banten terkait dugaan melakukan tindak pidana mengakses telepon seluler kliennya secara ilegal.

“Kita akan laporkan bersama barang bukti yang telah dikumpulkan,” ungkapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Selama Libur Lebaran 2024, Petugas Kebersihan di Kota Tangerang Setiap Hari Angkut 1.800 Ton Sampah

Berita Tangerang - Selama libur Lebaran 6-15 April 2024,...