Pandeglang – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Pandeglang, Senin 13 September 2021. Dalam aksi itu, mahasiswa dan polisi terlibat bentrok.
Bentrokan dipicu saat Mahasiswa menjebol gerbang untuk masuk ke gedung DPRD. Bentrokan semakin memanas saat pengunjuk rasa membakar poster dan mencoret-coret dinding DPRD dengan kata “Maling”.
Polisi pun berusaha membubarkan massa dengan menyemprotkan gas air mata. Dalam aksinya mereka meminta DPRD segera mengembalikan temuan BPK yang merugikan negara.
“Kami menuntut agar kerugian negara segera dikembalikan, karena ini sudah dianggap maling uang negara ditengah Pandemi COVID-19,” tegas seorang mahasiswa, Rival.
Rival menilai bahwa pengembalian uang tersebut sudah melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI selama 60 hari. Adapun yang menjadi temuan BPK yakni, biaya pembayaran transportasi yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan negara sebesar Rp418 juta.
Biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang merugikan negara sebesar Rp145 juta. Serta kegiatan sosialisasi Perda inisiatif DPRD dan sosialisasi fungsi DPRD yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp1.396 Miliar.
“Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 bahwa pengembalian uang yang seharusnya maksimal dikembalikan dalam tenggang waktu kurang 60 hari tertanggal 5 Mei 2021 tapi ini sudah melewati batas waktu tersebut,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan mengembalikan uang secara diangsur.
“Kami sudah ada upaya untuk melakukan pengembalian, kami juga berkomitmen akan dikembalikan sepenuhnya meskipun saat ini belum sepenuhnya dikembalikan atau secara diangsur,” ungkapnya.
Bahkan kata Udi, pada saat rapat pimpinan permasalahan tersebut sudah dibahas kembali dan dirinya sudah mempertanyakan sudah sejauh mana upaya tindaklanjutnya.
“Pada saat melakukan Rapim tanggal 8 kemarin dibahas juga terkait tindaklanjuti LHP BPK itu,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih