44 Napi Tewas Terbakar di Blok Narkoba Lapas Tangerang Akibat Salah Pendekatan Undang-undang?

Date:

Petugas membawa puluhan kantung mayat berisi jenazah napi yang terbakar di Lapas Kelas 1 Tangerang ke ruang Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang. Kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang menewaskan 44 napi kasus narkoba. (Rikhi Ferdian/ BantenHits.com).

Tangerang – Kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari, 8 September 2021 masih menyisakan kengerian. 44 narapidana atau warga binaan tewas terbakar dalam peristiwa tersebut.

Korban tewas terdiri dari 41 orang yang meninggal saat kejadian, ditambah tiga lainnya yang meninggal sehari setelah menjalani perawatan pada Kamis, 9 September 2021.

Korban peristiwa kebakaran maut seluruhnya merupakan narpidana kasus narkotika. Karena Blok C2 yang terbalar merupakan blok khusus kasus narkotika.

Kesaksian Ahli di MK

Sepekan berselang setelah hari mengerikan di Lapas Kelas 1 Tangerang atau Selasa, 14 September 2021, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait permohonan uji materi Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Gugatan uji materi dilakukan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan bersama dengan tiga ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy (penyakit lumpuh otak).

Koalisi Advokasi Narkotika merupakan gabungan sejumlah NGO di antaranya Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN.

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pemohon menghadirkan Stephen Rolles, Analis Kebijakan Senior di Transform Drug Policy Foundation yang bermarkas di Inggris. 

Rolles menyampaikan, semua obat memiliki risiko bahkan ketika digunakan sesuai petunjuk. Banyak obat-obatan diketahui memiliki efek samping dan risiko yang harus dikelola dengan hati-hati oleh dokter, ahli farmasi, dan profesional kesehatan lainnya.

“Tidak hanya itu, obat-obatan seperti pil sakit kepala yang biasa dibeli di warung pun memiliki risiko jika digunakan secara tidak benar. Parasetamol misalnya, dapat menyebabkan kerusakan hati atau kematian jika dikonsumsi terlalu banyak,” kata Rolles dalam persidangan seperti dilansir dalam keterangan tertulis Rumah Cemara kepada BantenHits.com.

Kekhawatiran seputar penyalahgunaan obat, lanjutnya, tidak dapat secara efektif diatasi oleh model pengendalian obat-obatan yang terlalu ketat atas ketakutan berlebihan akan penyelewengan dan penyalahgunaan.

“Sebagian besar obat yang disalahgunakan bukanlah obat yang diselewengkan, melainkan obat yang diproduksi dan dipasok secara ilegal. Kontrol atau pelarangan yang terlalu ketat tidak akan berdampak pada tingkat penyalahgunaan, namun tanpa disadari justru dapat merugikan pasien karena menghalangi dokter memberikan perawatan yang optimal,” bebernya.

Terakhir Rolles menekankan, membatasi ketersediaan obat hanya dengan resep, di rumah sakit dan lingkungan perawatan kesehatan lainnya yang diawasi, atau melalui apoteker berlisensi dan terlatih dengan benar, umumnya terbukti sebagai model kendali drugs (obat-obatan, narkoba) yang sangat efektif.

“Tentu tidak ada sistem yang sempurna, dan penyelewengan dalam tingkat tertentu mungkin tidak terhindarkan,” jelasnya.

Meski demikian, pengalaman global dan panduan PBB mengarah pada sistem untuk regulasi narkoba berbasis risiko yang bertanggung jawab melalui kerangka kelembagaan yang mapan, alih-alih menutup total kemungkinan pemanfaatan narkoba untuk tujuan medis.

“Sudah tepat apabila persoalan ini sepatutnya memang ada di ranah kesehatan masyarakat bukan di ranah pidana,” pungkasnya.

Perwakilan tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil “Advokasi Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan”,  dari kiri ke kanan Dio Ashar Wicaksana SH, Ma’aruf SH, Maria Tarigan SH, Singgih Tomi Gumilang SH, Erasmus Abraham Todo Napitupulu SH. Foto: Istimewa

Korelasi Keterangan Ahli dengan Terbakarnya 44 Napi

Dihubungi terpisah, Program Manager Rumah Cemara, Ardhany Ardiansyah mengatakan, ada korelasi antara kesaksian ahli saat sidang uji materi di MK dengan peristiwa mengerikan yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Korelasinya adalah peristiwa mengerikan di Lapas Kelas 1 Tangerang akibat dari overcrowding lapas,” kata Ardhany melalui pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Rabu, 15 September 2021.

Menurut Ardhany, hal itu dipicu dari UU Narkotika yang mengedepankan pendekatan pidana alih-alih pendekatan kesehatan masyarakat yang diamanatkan UU tersebut.

“Pendekatan pelarangan yang berujung pidana mengakibatkan pemenjaraan terhadap pengguna narkotika. Point yang ingin disampaikan ahli adalah pendekatan pelarangan yang saat ini digunakan oleh pemerintah RI tidak didasari oleh Konvensi tahun 61 yang sering dijadikan dasar argumen dari aparatur hukum,” bebernya.

“Pendekatan pelarangan total justru mengakibatkan dokter dan pasien memiliki keterbatasan memilih penggunaan pengobatan yang ada dan menjadikan lapas penuh/ overcrowding dengan pengguna narkotika,” pungkasnya.

Perjalanan menggugat ketentuan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang melarang penggunaan narkotika golongan I, salah satunya ganja, untuk pelayanan kesehatan telah berlangsung sejak November 2020 lalu.

Gugatan dilakukan Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan bersama dengan tiga ibu dari anak-anak dengan Cerebral Palsy (penyakit lumpuh otak) melalui permohonan Uji Materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon berdalil pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan melalui ketentuan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1) dan memperoleh manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 26C ayat 1).

Dalam persidangan sebelumnya, 30 Agustus 2021, berlangsung pemeriksaan ahli yang diajukan para pemohon, yakni Asmin Fransiska (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta), David Nutt (pakar dari Imperial College London), dan Musri Musman (Guru Besar Kimia Bahan Alam dari Universitas Syah Kuala, Banda Aceh).

Dengan demikian, sidang Mahkamah Konstitusi telah memeriksa 4 ahli yang diajukan pemohon. Agenda sidang selanjutnya Selasa, 12 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan para pemohon.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...