Ogah Ilang Duit Rp 15 Miliar Gara-gara Larangan Mendagri, Pemkot Serang Bakal Lakukan Ini

Date:

Wali Kota Serang, Syafrudin saat menyampaikan usulan perubahan Perda Retribusi ke DPRD. Usulan ini juga atas perintah Kemendagri tentang perubahan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang saat rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung paripurna, Rabu, 15 September 2021.

Usulan ini juga atas perintah Kemendagri tentang perubahan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diberlakukan pada tanggal 2 Agustus 2021. 

“Jadi yang kita usulkan pada hari ini tentang retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Wali Kota Serang Syafrudin ditemani Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin dan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin kepada awak media seusai rapat paripurna, Rabu 15 September 2021.

Kemudian, lanjut Syafrudin, dalam aturan Kemendagri itu pihaknya tidak diperbolehkan memungut retribusi IMB. Akan tetapi, pihaknya akan mensiasati bersama dan akan mengusulkan ke Kemendagri agar pungutan ini tetap berjalan sebelum usulan ini diperdakan oleh DPRD Kota Serang. 

“Sebelum perda ini dicabut, kami akan mengusulkan ke Kemendagri untuk tetap bisa menarik retribusi IMB karena pertahun kita menarik retribusi sebanyak Rp 15 miliar. Kalau kita tidak pungut retribusi ini akan kehilangan Pendapatn Asli Daerah (PAD),” katanya. 

Oleh karena itu, masih dikatakan Wali Kota Serang, sebelum dicabut perda retribusi IMB, Pemkot Serang akan mengupayakan supaya retribusi ini tetap dipungut dengan menggunakan regulasi lain.

“Kita bisa menggunakan Perwal, Kepwal atau persetujuan bersama dengan DPRD,” jelasnya. 

Jika usulan ke Kemendagri tidak disetujui terkait penarikan retribusi IMB ini, pihaknya akan mempercepat pergantian perdanya. Akan tetapi, masih banyak kabupaten/kota yang lain masih menarik retribusi IMB meskipun perda tersebut sudah harus diganti.

“Jika usulan ini tidak disetujui, kita akan mempercepat perda, tapi kabupaten/kota lain masih banyak yang memungut retribusi IMB ini. Kami juga ingin minta petunjuk kepada Kemendagri, regulasinya seperti apa agar IMB ingin tetap kita pungut,” katanya. 

Sedangkan untuk capaian penarikan retribusi IMB di Kota Serang, kata Wali Kota Serang, sampaia hari ini baru mencapai Rp 2 miliar dari Rp 15 miliar pertahun. 

“Mudah-mudahan sampai akhir Desember tercapai, karena saat ini terkendala adanya Covid-19,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related