Penyergapan Polisi di V-Nice Bakery dan Coffee, Ternyata Gegara Teman ‘Makan’ Teman

Date:

Tersangka penggelapan sepeda motor milik teman yang disergap di Perkantoran Krakatau Junction, persisnya di toko V-Nice Bakery dan Coffee Jalan A.Yani, No.126, Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan/ Kota Serang. (Foto: Dok. Polsek Serang Kota)

Serang – Suasana di kompleks Perkantoran Krakatau Junction, persisnya di toko V-Nice Bakery dan Coffee Jalan A.Yani, No.126, Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan/ Kota Serang, mendadak riuh pada Rabu 15 September 2021.

Keriuhan bersumber dari giat penyergapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polsek Serang Polres Serang Kota terhadap salah seorang pria berinisial UBD (38) yang tengah berada di kawasan tersebut.

UBD yang warga Lingkungan Kedawung, RT 001 RW 007, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ditangkap setelah diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

“Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban warga Kota Serang,” kata Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Asan, kepada awak media di kantornya, Rabu 15 September 2021.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka UBD, dilakukan pada Senin, 6 September 2021. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban ZA dengan alasan untuk mengambil pakaian di rumahnya karena motornya sedang ditilang oleh polisi.

Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya, kemudian korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.

“Tersangka diamankan oleh korban saudara ZA dan saksi di kantor Krakatau Junction Toko kue V-Nice Bakery dan Coffee,” tegasnya.

Kemudian anggota Polsek Serang mendatangi tempat tersebut dan mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2013 warna biru hitam bernomor polisi A-6827-CB.

UBD dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...