Tangerang- SR alias Ipang, pria berusia 38 tahun, asal Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, kini harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Ipang ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Tangerang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Ia diringkus di sebuah kontrakan di Desa Selapanjang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 13 September 2021.
“Dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis, 16 September 2021.
Dikatakan Wahyu, barang bukti narkotika jenis sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening.
Setiap plastiknya, berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.
“Selain mengamankan narkotika sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika,” Terang Wahyu.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka Ipang beserta barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ipang akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena,” Tukas Wahyu.
Editor: Fariz Abdullah