Pandeglang – Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Natakusumah mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Politisi muda dari Partai Demokrat ini menilai, RUU PDP sangat penting sebagai jaminan keamanan pengguna aplikasi yang mengharuskan mengisi data pribadi agar tidak bocor.
Pasalnya, saat ini tak jarang banyak pembobolan diberbagai media. Bahkan beberapa bulan lalu, data kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) berhasil dibobol.
“Belum lama ini dokumen penting BPJS telah dibobol. Ini merupakan kasus jual beli data pribadi warga Indonesia, maka kita harus ada acuan perundang-undangan agar data kita aman di media sosial,” Kata Rizki saat memberikan materi Webinar, Jumat 17 September 2021.
Loyalis Agus Harimurti Yudhoyono ini menilai,
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), itu masih belum cukup. Mengingat perlindungan data pribadi belum spesifik di undang-undang tersebut.
“Kalau di UU ITE itu baru melindungi data bersifat umum belum secara spesifiknya, nah undang-undang PDP ini akan lebih ke data spefisik. Seperti fisik, alamat detail kita dan lain sebagainya itu dilindungi,” tuturnya
Sementara salah satu peserta webinar, Fani Gunawan mengapresiasi langkah putra Bupati Pandeglang, Irna Narulita tersebut. Sebab kata dia, saat ini marak aplikasi yang mengharuskan mengisi data pribadi. Salah satunya aplikasi pinjaman online (Pinjol)
“Teman saya pernah menggunakan salah satu aplikasi pinjaman online, kemudian data nya tersebar di mana-mana. Makanya saya mendukung langkah beliau (Rizki Natakusumah) untuk mendorong RUU tersebut,” tutupnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana