Lebak- Warga Kampung Cibuah, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak nyaris ricuh dengan aparat kepolisian dan perangkat desa.
Bukan tanpa alasan, kericuhan nyaris terjadi lantaran warga menolak sebuah lahan yang dijadikan akses lalu lalang kendaraan akan ditutup petugas karena merupakan barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usut punya usut, lahan tersebut ternyata milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terdakwa korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Plt Kepala Desa Cibuah, Kiki kepada mengatakan, belum lama ini pihaknya menerima surat resmi dari KPK RI bernomor B-377/PBB.04.00/26/09/2021 tentang penghentian kegiatan diatas barang bukti KPK perkara atas nama Tubagus Chaeri Wardana.
“Inti dari surat tersebut, warga diminta menghentikan kegiatan yang berlangsung di atas tanah sitaan KPK tersebut. Untuk itu, menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya akan melakukan penutupan jalan,”ujar Kiki, Jumat, 17 September 2021.
Pada akhirnya petugas pun dipukul mundur oleh warga yang telah berjaga sejak pagi hari.
Pihak pemerintah desa pun, menurut Kiki akhirnya bersurat kembali ke KPK untuk
penggunaan lahan untuk kepentingan jalan atau lalulintas kendaraan masyarakat.
“Tadi sudah kami musywarahkan dengan warga Cibuah, bahwa jalan tersebut, sementara ini tetap digunakan, sambil kami berproses ke KPK,”kata Kiki.
Sementara Encep Supriatna, tokoh masyarakat Cibuah, mengatakan terpaksa menggunakan lahan sitaan KPK sebagai akses lalu lintas lantaran jalan yang semestinya dipakai telah ditutup oleh sang pemilik lahan.
Lahan yang digunakan warga pun, menurut Encep memiliki panjang 60 meter, serta lebar 2,5 meter untuk dijadikan jalan penghubung Cibuah menuju Jalan Raya Rangkasbiung-Pandeglang.
“Itupun, awalnya kami dari perwakilan warga Cibuah, bersurat ke KPK. Hanya saja hingga saat ini tidak ada balasannya,”katanya.
“Mengingat hingga saat ini, kami belum memiliki akses jalan, maka kami harap, jalan diatas lahan sitaan KPK jangan ditutup, sambil pihak pemerintah desa dan kecamatan warunggunung berproses ke KPK,”tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana