Kabur dari Kejaran Polisi, Penjual Tembakau Gorila di Lontar Baru Serang Menyerah Gara-gara Ini

Date:

Terduga penjual tembakau gorila di Kota Serang ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota. (Istimewa)

Serang – Jajaran Satnarkoba Polres Serang Kota benar-benar dibuat ekstra kerja keras oleh HS (38), seorang terduga penjual tembakau gorila di Kota Serang.

Meski sudah terkepung, HS yang liar tak mampu langsung dijinakkan petugas. Berikut cerita lengkap penangkapan polisi terhadap HS.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, HS merupakan seorang karyawan swasta warga Kampung Taman Baru, RT 018 RW 006, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Agus menuturkan, penangkapan terhadap HS dilakukan pada Jumat, 10 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Kamboja, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Penangkapan dilakukan  oleh Unit II Satnarkoba Polres Serang Kota,” kata Agus kepada awak media, Sabtu 19 September 2021.

Penangkapan terhadap HS tak berlangsung mulus. Pasalnya, saat itu HS berhasil kabur dari kepungan polisi sambil berusaha membuang barang bukti.

Pelarian HS tak berjalan mulus. Saat dia berhasil kabur, dia tiba-tiba terjatuh hingga akhirnya ditangkap warga kemudian diserahkan kepada polisi.

“Pada saat laki laki tersebut terjatuh dapat saat disita berupa diduga narkotika jenis tembakau gorila (sinte) kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan dua bungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila,” jelas Agus.

Selain barang bukti tembakau gorila, petugas juga berhasil menyita sebuah handphone android merk Vivo warna putih.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

“HS dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Satresnarkoba Polres Serang Kota masih melakukan penyelidikan guna pengembangan terhadap satu pengedar tembakau gorila tersebut.

Hal ini dikakukan untuk mengetahui dan menangkap pemasok dan pembeli tembakau gorila dari HS.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related