Tangerang- Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang kembali meringkus spesialis pencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Para pelaku yakni dua orang pria berinisial AA (22) dan KH (22). Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dua spesialis ranmor ini diduga adalah pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 13 September 2021 lalu.
“Telah berhasil kami amankan dua pelaku spesialis ranmor dengan modus merusak kunci motor dengan leter T,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri, Rabu 22 September 2021.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Wahyu, polisi juga turut mengamankan 4 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, petugas juga turut menemukan bukti lain berupa 2 buah kunci letter T.
“Kami turut menyita 4 unit sepeda motor yang diduga hasil curian dan 2 kunci leter T yang biasa digunakan tersangka saat beraksi,” Ucap Wahyu.
Dikatakan Wahyu, penangkapan dua spesialis ranmor itu terjadi atas adanya informasi masyarakat yang curiga karena di kontrakan yang ditempati para tersangka, kerap terlihat beberapa unit sepeda motor.
“Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan kesesuaian barang bukti kendaraan sepeda motor, kedua pelaku diduga kuat pelaku curanmor di Desa Talaga, Cikupa, Senin, 13 September 2021 lalu,” terangnya.
Saat ini, Wahyu menambahkan, kedua pelaku masih terus menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan sindikat curanmor.
“Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 363 KUHP,” Tukasnya.
Editor: Fariz Abdullah