Simpan Sabu di Ventilasi Kamar Mandi, Dua Pekerja Serabutan di Lebak Diamankan Polda Banten

Date:

FOTO ILUSTRASI : Penangkapan Pengedar Narkoba (Google)

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan Dua orang pria inisial YS (21) dan AP (21) warga Kabupaten Lebak, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 21 September 2021.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan tersangka YS dan AP ditangkap di sebuah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Narimbang mulya Kecamatan Rangakasbitung.

“YS dan AP yang sehari-hari bekerja serabutan ini diamankan petugas jam 17.30 wib,” kata Martri Sonny di Aula Cula ditresnarkoba Polda Banten, Kamis 23 September 2021.

Selanjutnya Martri Sonny mengatakan, awal mula kejadian petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.

“Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 8,89 Gram, pelaku menyimpan narkotika sabu di dalam lubang ventilasi pintu kamar mandi kontrakan,” ujar Martri Sonny

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar Martri Sonny

Terakhir Martri Sonny mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Selama Libur Lebaran 2024, Petugas Kebersihan di Kota Tangerang Setiap Hari Angkut 1.800 Ton Sampah

Berita Tangerang - Selama libur Lebaran 6-15 April 2024,...