Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak, akan memberlakukan kebijakan memberlakukan ganjil genap di jalur wisata. Tujuannya untuk mencegah sebaran Covid-19.
Kebijakan itu tetuang di Intruksi Bupati (Inbup) nomor 21 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Dalam Inbup, akan diberlakukan bagi kendaraan yang keluar-masuk wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 18.00 WIB.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak bersifat tetap melainkan secara kondisional ketika terjadi kemacetan atau volume kendaran yang akan ke tempat wisata saja.
“Apabila jalan menuju tempat wisata membludak akan di rekayasa dengan metode ganjil genap,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin, Kamis, 23 September 2021.
“Kalau untuk di Kabupaten Lebak liat sikon (kondisi-red), sekarang masih belum perlu ganjil genap nanti kalau sikon dilapangan terpantau macet kita berkoordinasi dengan jajaran lantas Polres Lebak untuk pemberlakuannya,” tambahnya.
“Intinya liat sikon, kalau saat ini masih belum perlu karena kunjungan wisatawan nya pun belum begitu banyak masih 25 persen,” timpalnya.
Sementara di masa PPKM level 2 ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat bukan berarti bebas tidak menggunakan masker. Untuk pencegahan Covid-19 tetap ujung tombaknya menggunakan protokol kesehatan yakni memakai masker.
“Level 2 bukan berarti bebas gak pakai masker,” tegas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana