Lebak- Sebanyak sepuluh ruas jalan milik di Kabupaten Lebak diusulkan menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten. Total keseluruhan mencapai 70 Kilometer.
“Ya, kita usulkan ke 10 ruas jalan itu ke Provinsi. Mudah-mudah diakhir 2021 ini atau awal 2022 sudah ada kepastian dari Provinsi,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak, Irvan Suyatupikan kepada BantenHits, Jumat, 24 September 2021.
Irvan menuturkan ke sepuluh ruas jalan itu yakni jalur ruas Mandala – Cibereum – Cikapek – Cirinten – Gunungkencana, LL RE Martadinata, Rangkasbitung-Kolelet, Cibadak-Padasuka, Beyeh-Simpang, Cikumpay-Ciparay, Cipadu-Gunungluhur, Gunungluhur-Cipulus, Bolang-Wanasalam dan Bejod-Ketapang.
“Ya, kalau melihat akses ruas jalan yang disulkan menjadi jalan Provinsi seperti Cibadak-padasuka masuk kriteria mereka, karena lebar jalan, memenuhi. Begitu juga ruas jalan Cikunpay-Cikaray menghubungkan jalan provinsi,”katanya.
Sementara Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pads Unit Balai Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (BPTJJ) Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Firman tak menampik adanya usulan jalan milik Kabupaten Lebak ke Provinsi Banten.
“Ada 10 ruas jalan Kabupaten Lebak yang diusulkan menjadi kewenangan jalan Provinsi sepanjang 70 Kilometer,” katanya.
Kata Firman, dalam beberapa tahun terakhir jalan Kabupaten Lebak kini sudah beralih menjadi jalan Provinsi diantaranya ruas jalan Cipanas-Warung Banten, ruas Bayah-Cikotok, ruas Cikotok-Sindang-Karang Hawu, ruas Pulau Manuk-Gunung Madur, jalan by pass-Rangkasbitung dan jalan Otista Rangkasbitung.
“Kerusakan jalan di Kabupaten Lebak, khususnya jalan milik Provinsi salah satunya disebabkan banyaknya kendaraan overtonase yang melintas,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana