Serang – Dua bandit spesialis pencurian di rumah warga yakni Dul (31), dan Jak (27), tersungkur usai menerima timah panas dikaki dari personil Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Serang.
Diketahui dua pelaku tersebut warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dan berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kragilan dan Petir, Kabupaten Serang pada Selasa 21 September 2021 malam.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta petugas menunjuk tempat menyimpan barang bukti.
“Kedua terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak menggubris tembakan peringatan dari personil Unit Jatanras,” katanya, Minggu 26 September 2021.
AKBP Yudha menjelaskan, penangkapan dua tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan Muhammad Idrus (23), ke Mapolres Serang pada Minggu (12/9). Korban melaporkan bahwa pada Jumat (10/9) dini hari, rumahnya di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir.
“Korban melapor rumahnya disatroni maling. Sejumlah barang berharga dibawa pelaku, salah satunya handphone (HP),” ungkapnya.
Dari keterangan korban itulah, Kasatreskrim, Polres Serang, AKP David Adi Kusuma mengerahkan personil Unit Jatanras untuk melacak keberadaan HP. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Jatanras yang dipimpin Iptu Denny Hartanto, S.T.rk berhasil mengetahui keberadaa HP.
“Selasa (21/9) sekitar 23:00, berhasil diringkus di rumah kontrakan di Kecamatan Kragilan. Dari tangan Dul, diamankan HP milik korban. Karena pengakuan aksi kejahatan dilakukan bersama Jak, petugas pun langsung bergerak dan berhasil menangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Sementara dalam pemeriksaan, kata Kapolres, Dul mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali, sedangkan Jak mengaku 4 kali. Selain rumah warga, sasaran pencurian juga toko kelontongan.
Atas pengakuan tersebut, Tim Unit Jatanras meminta kedua tersangka untuk menunjukan tempat dimana tersangka menyimpan atau menjual barang-barang hasil curian.
“Ketika diminta menunjukan tempat tersebut, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Karena kedua tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih