Ada Potensi Kerugian Negara dan Dugaan Pelanggaran Hukum, Penggunaan Pendopo Lama oleh PT ABM Masuk Unsur Korupsi?

Date:

Gubernur Banten, Wahidin Halim saat melantik Direktur dan Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri. (Istimewa)

Serang – Kisruh penggunaan aset negara berupa Pendopo Lama Gubernur Banten oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri atau PT ABM diduga masuk unsur korupsi.

Dugaan unsur korupsi muncul setelah ditemukan potensi kerugian negara dan dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan gedung negara untuk kepentingan bisnis perusahaan BUMD yang kini tengah merugi ini.

Menurut Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik atau Maha Bidik Indonesia, Moch. Ojat Sudrajat, negara dalam hal ini Pemprov Banten mengalami dua kali kerugian akibat PT ABM.

Kerugian pertama berdasarkan laporan keuangan 2020, PT ABM mengalami kerugian sebesar Rp 432 juta lebih. Yang kedua, potensi kerugian karena tidak diberlakukannya sewa menyewa pada penggunaan Pendopo Lama Gubernur Banten untuk kegiatan bisnis PT ABM.

“Ada potensi kerugian negara (selain kerugian berdasarkan laporan keuangan) berupa nilai sewa menyewa gedung yang tak masuk ke kas daerah,” kata Ojat kepada BantenHits.com belum lama ini.

Diduga Langgar Aturan

Potensi kerugian negara yang muncul dalam penggunaan Pendopo Lama Gubernur, lanjut Ojat, akibat dugaan pelanggaran Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Berdasarkan dokumen yang kami dapatkan, penggunaan Pendopo Lama (barang milik daerah Pemprov Banten) oleh BUMD PT. ABM didasarkan pada pinjam pakai,” ungkap Ojat.

Ojat membeberkan, penggunaan Gedung Negara oleh PT. ABM dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Negara antara Biro Umum Sekretariat Provinsi Banten dengan Perseroda Provinsi Banten PT. Agrobisnis Mandiri dengan nomor:119/586-UMUM/XII/2020.

Surat perjanjian tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2020 oleh Beni Ismail selaku Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten dengan Saeful Wijaya selaku Direktur Utama PT. ABM dengan masa pinjam pakai selama 1 (satu) tahun sampai dengan 01 Desember 2021, dengan opsi dapat diperpanjang apabila diperlukan oleh PT. ABM.

“Menurut pendapat kami, pinjam pakai BMD oleh PT. ABM, patut diduga tidak sesuai dengan aturan pinjam pakai sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2019,” jelasnya.

Berikut ketentuan – ketentuan yang mengatur tentang Pinjam Pakai pada Perda Nomor 1 Tahun 2019:

Pasal 1 angka 26;

Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.

Pasal 36;

(1) Pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan mengoptimalkan:

a. barang Milik Daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan

b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

(2) Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat atau antara Pemerintah Daerah dan pemerintah daerah lain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

“Bahwa dari ketentuan tersebut di atas, maka syarat dari dilaksanakannya pinjam pakai adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah, bukan dengan BUMD atau lembaga lainnya,” tegas.

Boleh Pinjamkan Tanah atau Gedung

Beni Ismail, yang saat itu menjabat Plt Kabiro Umum Pemprov Banten yang menandatangani perjanjian pinjam pakai mengklaim, penggunaan gedung negara untuk BUMD sudah sesuai Perda.

“Seperti diketahui, pembentukan badan usaha milik daerah tersebut adalah untuk melaksanakan sejumlah kegiatan bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan hasil pertanian. Beberapa usaha yang dijalankan PT ABM adalah menyerap beras dari petani lokal agar tidak keluar Banten. Kehadiran PT ABM juga diharapkan membantu menstabilkan harga gabah, utamanya ketika memasuki musim panen,” kata Beni Ismail lewat keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.

“Sementara, untuk menunjang operasional perusahaan daerah, Pemprov Banten memfasilitasi penggunaan gedung untuk kebutuhan operasional. Tujuan penggunaan gedung adalah untuk menekan biaya operasional perusahaan daerah tersebut,” sambungnya.

Beni yang kini menjabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Banten menjelaskan, dasar pembuatan perjanjian tersebut antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Betul, waktu itu saya yang menandatangani surat perjanjian pinjam pakai gedung negara. Waktu itu saya dalam kapasitas selaku Plt Kepala Biro Umum Setda Pemprov Banten,” kata Beni.

Menurut Beni, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur tentang ketentuan pinjam pakai barang milik daerah.

Beni merujuk pada bagian keempat Pasal 36 ayat (1) huruf b tentang ketentuan pinjam pakai disebutkan bahwa pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa pinjam pakai dilakukan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Pasal ini yang menjadi dasar kami membantu memfasilitasi penggunaan gedung negara untuk operasional BUMD,” ujarnya.

Beni juga mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam perseroan Terbatas Agrobisnis Banten Mandiri mengatur tentang penyertaan modal daerah untuk BUMD dalam bentuk uang dan barang.

“Pasal 3 Perda Nomor 4 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pemerintah daerah selain menyertakan modal dalam bentuk uang, juga menyertakan modal dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan,” terangnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...