Pandeglang – Komisi I DPRD Pandeglang mengaku akan menundukung rencana alih fungsi pengelolaan tambak udang jadi destinasi wisata. Sebaliknya, mereka menolak jika di lokasi masih beroperasi seperti tambak udang.
‘Harga mati’ tersebut diajukan DPRD Pandeglang mengingat peruntukan tata ruang di wilayah Kecamatan Carita tidak boleh ada tambak udang.
“Kalau memang lokasi tambak udang itu mau dialih fungsikan menjadi wisata kuliner atau wisata lain. Kami pasti akan dukung. Tapi jika masih pengelolaan tambak maka kami tidak setuju. Karena dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Carita tidak boleh ada perusahaan tambak udang,” ungkap Endang, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Senin 26 September 2021.
“Kalau pengelolaannya masih produksi udang tetap tidak boleh. Terkecuali benar jika dibuat destinasi wisata, seperti wisata kuliner udang tentu kami pun akan mendukung,” sambungnya.
Sementara, Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Pandeglang, Erik Widaswara mengaku, mengenai perizinan alih fungsi tambak ke wisata harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas – dinas terkait.
Pasalnya, kata Erik, penerbitan izin alih fungsi tambak udang ke tempat wisata bersifat koletif, melibatkan dinas lain karena terkait peruntukan ruang.
“Terkait maslaah itu harus dikoordinasikan dulu dengan instansi terkait. Izin kan sifatnya kolektif soalnya berubah peruntukan ruang,” singkatnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana