Serang – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten berinisial JW bersama dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
JW dijebloskan ke penjara bersama seorang honorer di Dindikbud inisial AS. Kedua orang itu diduga telah melakukan korupsi pembuatan studi kelayakan feasibility untuk pengadaan lahan pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN, dengan pagu anggaran Rp 800 juta.
“Dalam pelaksananya kegiatan tersebut diiduga tidak pernah dilakukan namun anggaran dicairkan secara fiktif,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Senin 27 September 2021 malam.
Menurut Ivan, modus yang dilakukan para tersangka untuk maling duit negara dengan cara memecah paket pekerjaan agar menghindari pelelangan.
Selain itu mereka juga meminjam 8 perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa sebesar Rp 5 juta rupiah.
“Pekerjaan studi kelayakan tahun 2018 tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS dan melaporkannya kepada tersangka JW selaku PPK,” tegasnya.
“Kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah Rp 697 juta lebih,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih