Menguak Peristiwa Mengerikan Sebelum Warga ‘Mengamuk’ Rusak Tronton hingga Pos Dishub di Legok

Date:

Truk Diduga Bermuatan Tanah Masih Terlihat Melintas di Jalan Raya Parung Panjang-Legok Pada Siang Hari. (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

Tangerang- Aksi demo warga Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang memprotes banyaknya truk tanah yang berkeliaran di luar jam operasional, rupanya dipicu oleh kejadian tertabraknya rumah seorang warga oleh sebuah tronton. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana dalam klarifikasinya, Senin 27 September 2021. 

Dikatakan Agus, musibah tertabraknya rumah milik warga bernama Taufik Hidayat, warga Cirarab, oleh tronton itu terjadi pada Rabu dini hari, September 2021. Atas kejadian tersebut rumah dan kendaraan korban rusak berat. 

“Sempat ada pemukulan yang dilakukan oleh pemilik rumah secara spontan. Tapi malam itu juga kedua belah pihak sepakat berdamai. Pemilik kendaraan juga memberikan uang ganti rugi,” Katanya.

Namun, keesokan harinya si pemilik rumah dipanggil oleh Polsek Legok atas kasus pemukulan terhadap sang sopir bernama Miskari tersebut.

Kemungkinan, menurut Agus, aksi demo  itu dipicu oleh rasa kecewa warga atas dilaporkannya pemilik rumah ke polisi oleh sopir truk. Padahal, kesepakatan damai sudah dilakukan. 

“Kenapa sudah damai tapi si sopir malah melaporkannya ke polisi. Kemungkinan ada kaitannya aksi demo dengan kejadian tersebut,” Ucapnya.

Mengenai masih banyaknya truk tanah atau tronton yang melanggar jam operasional, Agus mengaku, Dishub tidak punya kewenangan untuk melakukan penilangan. 

Terlebih, kebanyakan truk tanah yang melintas di jalan Parung Panjang – Legok tersebut berasal dari wilayah Bogor yang tidak mengetahui adanya aturan Perbup Nomor 47 Tahun 2018. 

“Kebanyakan yang melintas di sana truk dari wilayah Bogor yang tidak tahu aturan jam operasional truk di Kabupaten Tangerang,” Tuturnya.

Adapun sopir tronton yang mengetahui aturan tersebut mereka akan menghindari Jalan Raya Legok pada siang hari.  Tapi, biasanya para sopir menggunakan jalan alternatif yang tembus ke Jalan Raya Serpong. 

“Persoalan inilah yang menyebabkan masalah truk tanah tak pernah selesai di Jalan Raya Legok. Harusnya yang melanggar ya ditilang, sementara kami tidak punya kewenangan untuk menilang,” Tukasnya.

Editor: Fariz Abdullah

 

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...